Nasional

MK Tak Temukan Ijazah Luar Negeri Gibran, Dahlan Iskan Bersuara

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Pendidikan menengah Gibran di luar negeri berujung perkara di MK. Rabu, 7 Oktober lalu Dahlan Iskan menyebut hasilnya kini tercatat sebagai fakta hukum.

Dokumen pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pokok sengketa yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma asing yang bisa disetarakan dengan SMA.

Temuan itu, menurut Dahlan Iskan, punya bobot hukum tersendiri. "Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," kata pendiri Disway tersebut dalam tayangan DisMorning, Rabu, 7 Oktober 2026.

Standar luar negeri, aturan dalam negeri

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengakui ijazah sering tak dianggap penting di dunia bisnis. Namun, ia menegaskan syarat calon pemimpin negara diatur oleh hukum nasional.

"Ini jabatan publik yang diatur oleh undang-undang yang semua orang harus taat pada undang-undang," ujar Dahlan.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diumumkan Selasa malam, 6 Oktober 2026. Permohonan Denny Indrayana dan rekan-rekannya tidak diterima karena mereka bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pada saat bersamaan, MK menegaskan tidak memperoleh bukti meyakinkan atas ijazah asing Gibran yang setara pendidikan menengah atas.

Meski demikian, status Gibran tidak berubah. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," kata hakim konstitusi Adies Kadir, sebagaimana dilaporkan Detik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti hal yang sama. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," ujarnya, seraya menilai MK menyerahkan bola panas pemakzulan ke partai-partai di DPR.

Peta politik setelah putusan

Dahlan menggambarkan putusan itu sebagai jalan tengah. "Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," katanya.

Namun, ia melihat temuan MK bisa dipakai penggugat lain. Menurutnya, sidang berikutnya akan berlangsung cepat karena soal ijazah tidak perlu dibuktikan kembali.

Hak menggugat, dalam pandangan Dahlan, hanya dimiliki empat mantan calon pada Pilpres 2024: Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Muhaimin kini Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di kabinet Prabowo, sehingga dianggap tak akan menggugat. Ganjar dan Mahfud juga diperkirakan tidak.

Peluang Anies menggugat dihitung Dahlan "50-50". Faktor penentunya adalah Partai Gerakan Rakyat, yang berdiri Januari 2026 dan menempatkan Anies sebagai anggota kehormatan.

Partai itu menghadapi ambang batas parlemen yang dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu diusulkan menjadi 7 persen. "Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," kata Dahlan.

Mengenai pemakzulan, Dahlan menilai prosesnya panjang dan bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR. "Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR menghormati putusan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Gibran belum memberikan tanggapan.

"Makanannya sudah disiapkan, tinggal cari sendok dan siapa yang menyuapkan," ujar Dahlan.

*