Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo belum berizin dan tidak tercatat di data Kemenag, kata Stafsus Menag Gugun Gumilar, Minggu (1/11/2026). Polisi menggeledah lembaga di Mojolaban itu lima hari sebelumnya, dan kasusnya kini memicu pengawasan Komnas HAM serta Propam.
Kasus ini ramai dibicarakan warga Sukoharjo dan media sosial sejak akhir Oktober 2026. Publik awalnya mengenal lembaga itu sebagai pesantren putri. Verifikasi Kemenag kemudian menunjukkan status administratifnya berbeda dari anggapan tersebut. Berikut rangkuman data terbaru per Senin (2/11/2026).
Status Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo di Mata Kemenag
Kemenag Kabupaten Sukoharjo memverifikasi legalitas lembaga di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Hasilnya tertuang dalam surat Nomor 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 bertanggal 30 Oktober 2026. Surat itu menyebut lembaga di bawah Yayasan Dakwah dan Sosial Al Mukmin tersebut belum memiliki tanda keberadaan pesantren.
Di Jenawi, Karanganyar, Kemenag setempat menemukan situasi serupa. Lembaga di sana berstatus Rumah Qur’an Gratis dan juga memakai nama Hamalatul Qur’an. Pengelolanya belum pernah mengajukan izin operasional pondok pesantren (IJOP) sejak 2024, sehingga lembaga itu bukan binaan Kemenag setempat.
Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menegaskan sikap kementerian terhadap proses hukum yang berjalan. "Ini bukan kriminalisasi ponpes," ujarnya. Ia mendukung kerja kepolisian secara profesional, proporsional, dan transparan. Kemenag juga memastikan pendampingan agar anak-anak bisa kembali ke keluarga dan melanjutkan belajar Al-Qur’an di lembaga resmi.
Kronologi Penggeledahan di Mojolaban
Aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob mendatangi pesantren itu pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penyidik mencari tersangka berinisial I dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Warung tersebut berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, dan peristiwanya terjadi pada September 2026.
Polisi sudah mengamankan satu tersangka lain, tetapi orang yang dicari itu tidak ada di lokasi. Petugas mengaku menemukan benda tajam dan mendapati lembaga tersebut tanpa izin Kemenag. Menurut pengurus pesantren, sekitar pukul 10.00 WIB mereka membawa para santriwati ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, santriwati dan pengasuh pulang.
Sorotan Komnas HAM dan Pemeriksaan Propam
Komnas HAM menyesalkan prosedur penggeledahan dini hari di pondok putri itu. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut informasi awal soal puluhan aparat bersenjata laras panjang yang diduga mendobrak pintu. Lembaga ini juga menerima laporan dugaan penodongan senjata dan penarikan santriwati yang belum mengenakan jilbab. Menurut laporan awal, 12 santriwati berusia 10–16 tahun ikut terdampak.
Penggeledahan kamar perempuan tanpa polisi wanita juga masuk daftar keberatan lembaga itu. Komnas HAM menerima informasi tentang penyitaan ponsel, uang tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk ekstrakurikuler. Lembaga ini meminta audit atas keabsahan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Selain itu, mereka mendesak pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma.
Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jateng kini memeriksa dugaan pelanggaran prosedur itu. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menyampaikannya pada Senin (2/11/2026). Itwasum Polri serta Itwasda Polda Jateng ikut terlibat. Komnas HAM berencana meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Dua Versi dari Polisi dan Pengelola Pesantren
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penggeledahan sesuai SOP. Ia menyebut polisi membawa surat penggeledahan dari pengadilan untuk kedua pesantren. Penyidik menggeledah demi mengembangkan kasus pembakaran warung.
Pihak pesantren punya cerita berbeda. Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyebut penggeledahan itu tidak sesuai prosedur dan disertai intimidasi. Pengurus juga mengklaim santriwati sempat terlambat mendapat makanan. Mereka turut mempersoalkan penyitaan barang inventaris serta milik pribadi santri dan ustazah.
Dosen hukum UMY King Faisal Sulaiman mengingatkan bahwa penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti hukum acara pidana serta menghormati HAM. Ia merujuk Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP soal objek penggeledahan. Menurutnya, dugaan penodongan senjata terhadap santriwati perlu diperiksa lewat mekanisme resmi jika terbukti.
Izin Pesantren dan Perlindungan Santri Adalah Dua Hal Berbeda
Status belum berizin menyangkut urusan administrasi lembaga. Sah tidaknya penggeledahan berkaitan dengan prosedur hukum yang berbeda. Karena itu, kedua isu ini perlu dinilai terpisah oleh pihak berwenang.
Bagi orang tua di Sukoharjo dan sekitarnya, kasus ini jadi pengingat untuk memeriksa legalitas lembaga pendidikan sebelum menitipkan anak. Warga bisa menanyakan status izin ke kantor Kemenag kabupaten atau kota setempat. Pengecekan itu membantu memastikan anak belajar di lembaga yang terdata dan terawasi.
Perkara ini masih berjalan. Polisi mencari tersangka berinisial I, sementara Propam dan Komnas HAM mendalami dugaan pelanggaran prosedur. Kemenag menegaskan lembaga di Sukoharjo dan Karanganyar belum berizin. Publik kini menanti hasil pemeriksaan yang transparan agar penegakan hukum dan perlindungan anak berjalan bersamaan. Data dalam artikel ini diperbarui Senin, 2 November 2026.