Daerah

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Taj Yasin Dampingi Anak

penggeledahan ponpes Sukoharjo
penggeledahan ponpes Sukoharjo

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan anak-anak terdampak penggeledahan ponpes Sukoharjo dan Karanganyar mendapat pendampingan psikologis. Pemprov Jateng juga menjamin pendidikan mereka berlanjut di lembaga yang terverifikasi.

Taj Yasin menyampaikan komitmen itu saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (30/10/2026). Ia menilai anak-anak yang berada di lokasi saat polisi bergerak tidak boleh menanggung dampak jangka panjang.

Pendampingan Psikologis bagi Anak Terdampak

Menurut Gus Yasin, sapaan akrabnya, pemerintah provinsi ingin mencegah trauma berkepanjangan pada anak-anak tersebut. Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali. Koordinasi itu menjaga kondisi anak tetap terpantau dan membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan.

Soal sekolah, ia menegaskan sikapnya dengan jelas. "Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," kata Taj Yasin.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut sekitar 19 perempuan dan anak berada di lokasi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendampingi mereka. Polisi kemudian mengembalikan mereka kepada orang tua atau wali masing-masing.

Kronologi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo dan Karanganyar

Tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar menggeledah dua lokasi pada Selasa (27/10/2026). Kapolda memimpin langsung operasi itu. Lokasi pertama berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Lokasi kedua berada di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Operasi tersebut berangkat dari kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026). Polisi sudah menetapkan dua eks napi teroris sebagai tersangka, dan satu di antaranya masih buron. Penyidik menduga buron berinisial I bersembunyi di salah satu lokasi tersebut.

Di Karanganyar, polisi mengamankan 12 orang untuk diperiksa sebagai saksi, kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena. Kapolda Roy menekankan bahwa langkah itu "bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung."

Barang Bukti dan Status Lembaga

Kapolda memaparkan sejumlah barang bukti yang disita. Jumlahnya puluhan senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, dan sangkur. Penyidik juga membawa busur, anak panah, drone, kamera CCTV, dan HT mini. Botol spiritus serta cairan asam kuat ikut masuk daftar sitaan.

Polisi menyatakan kedua bangunan itu mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Taj Yasin lalu menelusuri informasi tersebut. Ia menghubungi pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang, Jawa Timur. Hasilnya, lokasi di Sukoharjo yang memakai nama itu tidak berkaitan dengan lembaga resmi di Jombang.

Fakta ini penting bagi warga. Pemerintah dan polisi tidak sedang menyoroti pesantren secara umum. Sorotan tertuju pada dua lokasi tak berizin yang terkait penyidikan pidana.

Izin Lembaga dan Kewenangan Kemenag

Gus Yasin juga menyoroti keberadaan rumah tahfiz yang belum berizin. Pemerintah, menurut dia, perlu menelusuri pengelolaan, tenaga pengajar, dan sistem pendidikan di tempat semacam itu. Pengawasan semacam ini melindungi santri sekaligus menjaga kepercayaan publik pada dunia pesantren.

Namun, ia membatasi peran pemerintah provinsi. Penutupan permanen lembaga keagamaan merupakan wewenang Kemenag. "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini," ujarnya. Pemprov Jateng akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.

Apa yang Perlu Dicermati Orang Tua dan Warga

Orang tua dapat memeriksa status izin sebuah lembaga pendidikan keagamaan lewat kantor Kemenag di daerah masing-masing. Langkah sederhana ini membantu memastikan anak belajar di tempat yang diawasi. Selain itu, warga sebaiknya menunggu hasil resmi penyidikan sebelum menarik kesimpulan. Status tersangka dan saksi tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Informasi dalam artikel ini dihimpun dari keterangan Polda Jateng, Pemprov Jateng, dan media nasional maupun lokal. Pembaruan terakhir terbit pada Sabtu (31/10/2026).

Penggeledahan ponpes Sukoharjo dan Karanganyar masih berkembang. Di tengah proses hukum, Taj Yasin menempatkan keselamatan dan pendidikan anak sebagai prioritas. Polisi terus memburu buron berinisial I. Pemprov Jateng dan Kemenag kini menyiapkan koordinasi soal izin lembaga serta masa depan belajar anak-anak terdampak.