Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum. Putusan ini memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut.
Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dikeluarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., dan Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan advokat H.M. Subhan. Amar putusan berbunyi kabul kasasi, batal putusan judex facti, dan adili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Suket yang dibatalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Latar Belakang Gugatan Suket Gibran
Gugatan bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Subhan memohon agar suket dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Pada tingkat pertama dan banding, gugatan Subhan sempat tidak diterima. Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berkas kasasi diterima pada September 2026 dan diregistrasi awal Oktober 2026. Termohon dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan informasi dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum. MA memerintahkan penarikan surat keterangan itu dan pemusnahannya. Karakter putusan bersifat ex tunc, sehingga dokumen dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan.
Kaitan dengan Temuan Mahkamah Konstitusi
Putusan MA ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya memberikan pertimbangan terkait dokumen pendidikan Gibran. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara sekolah menengah atas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat itu menyampaikan bahwa dokumen yang ada hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing. MK juga menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran yang sudah dilantik sebagai wakil presiden. Persoalan keabsahan syarat dianggap menjadi ranah lembaga lain sesuai konstitusi.
Advokat Denny Indrayana yang mendukung gugatan Subhan menilai dua putusan mahkamah ini sejalan. Mahkamah Konstitusi menyatakan dia tidak punya ijazah. Mahkamah Agung menyatakan dasar Gibran maju sebagai cawapres, yaitu surat keterangan, itu dibatalkan, ujarnya dalam unggahan di akun media sosial.
Konsekuensi Putusan dan Respons Publik
Beberapa pengamat hukum menilai putusan MA memperkuat temuan MK mengenai absennya bukti ijazah setara SMA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa putusan ini membuat suket kehilangan kekuatan hukum sejak awal penerbitannya.
Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, pihak Istana dan Kantor Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi secara terbuka terkait putusan kasasi tersebut. Sementara itu, diskusi publik di media sosial dan forum hukum menyoroti potensi tindak lanjut di lembaga legislatif atau lembaga pengawas lainnya.
Perkara ini menyentuh isu kredibilitas administrasi pencalonan pejabat tinggi negara. Suket penyetaraan sebelumnya diterima KPU sebagai salah satu dokumen pendukung. Kini, setelah putusan MA, status hukum dokumen itu berubah secara fundamental.
Laporan dari berbagai media nasional, termasuk BBC News Indonesia dan kumparan, mencatat bahwa MA secara tegas memerintahkan pemusnahan surat keterangan tersebut. Langkah ini menutup rangkaian upaya hukum yang sudah berlangsung sejak gugatan di PTUN Jakarta.
Proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran sudah melewati beberapa forum. Dari PTUN, Pengadilan Tinggi TUN, hingga kasasi di Mahkamah Agung, dan paralel dengan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MA menjadi titik penting dalam rangkaian tersebut.
Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menunggu apakah ada langkah lanjutan dari lembaga yang berwenang. Putusan ini tidak otomatis mengubah status jabatan, namun membuka ruang diskusi lebih luas mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik di masa depan.
Data putusan dan nomor perkara dikonfirmasi melalui laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung serta laporan sejumlah media terpercaya pada 30 dan 31 Oktober 2026. Verifikasi menunjukkan konsistensi informasi mengenai amar putusan dan perintah pemusnahan dokumen.
Dalam konteks pemberitaan nasional, kasus ini menegaskan pentingnya ketelitian administrasi dalam proses pencalonan. Putusan MA memberikan kejelasan hukum atas status suket yang selama ini dipersoalkan. Langkah selanjutnya akan bergantung pada respons institusi terkait dan dinamika politik yang berkembang.