Nasional

Aturan Live Streaming Sidang Dokter Tifa Berubah Sesuai Tahapan Persidangan

Aturan live streaming sidang Dokter Tifa membedakan hak pengunjung dan media. Tahap pemeriksaan saksi tidak boleh disiarkan langsung sesuai ketentuan.
Aturan live streaming sidang Dokter Tifa membedakan hak pengunjung dan media. Tahap pemeriksaan saksi tidak boleh disiarkan langsung sesuai ketentuan.

Aturan live streaming sidang Dokter Tifa menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur membedakan ketentuan peliputan bagi pengunjung dan awak media pada setiap tahapan persidangan.

Aturan live streaming sidang Dokter Tifa resmi dijelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelang sidang perdana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Berbeda dengan pengunjung umum, awak media memperoleh izin melakukan siaran langsung pada beberapa agenda persidangan. Namun, izin tersebut tidak berlaku untuk seluruh tahapan pemeriksaan.

Media Boleh Live pada Agenda Tertentu

Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan peliputan secara langsung tetap diperbolehkan selama persidangan memasuki tahapan pembacaan dakwaan hingga putusan akhir pada agenda tertentu.

Menurutnya, izin itu mencakup pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan akhir.

Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” ujar Immanuel.

Tahap Pemeriksaan Saksi Tidak Boleh Disiarkan Langsung

Namun, aturan tersebut berubah ketika persidangan memasuki tahap pembuktian.

Pada fase pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan melakukan live streaming. Dalam konteks tersebut, kebijakan itu mengacu pada ketentuan yang mengatur agar para saksi tidak saling mendengar keterangan satu sama lain.

Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” kata Immanuel.

Immanuel Tarigan PN Jaktim.webp (94 KB)
Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel

Pengunjung Umum Tidak Mendapat Izin Live Streaming

Sementara itu, ketentuan bagi pengunjung berbeda dengan awak media.

PN Jakarta Timur melarang seluruh pengunjung melakukan peliputan secara langsung dari ruang sidang sejak awal persidangan berlangsung.

Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” tutur Immanuel.

Pengadilan Terapkan Pembatasan Akses

Selain mengatur mekanisme peliputan, PN Jakarta Timur juga menyiapkan penyekatan akses menuju ruang sidang sejak pagi.

Langkah tersebut dilakukan karena kapasitas ruang sidang terbatas. Oleh sebab itu, hanya pihak yang berkepentingan terhadap perkara yang diperbolehkan memasuki area persidangan.

Sidang perdana perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Majelis hakim dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.