Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Berikut Pedoman Pemberitaan Media Siber:

1. Ruang Lingkup
(a) Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers. (b) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
(a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. (b) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. (c) Ketentuan verifikasi dikecualikan dengan syarat: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten; subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya; serta media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam tanda kurung dan dengan huruf miring.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
(a) Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. (b) Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. (c) Dalam registrasi, pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna tidak memuat hal-hal yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan. (d) Media siber memiliki kewenangan mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. (e) Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah waktu maksimal 2x24 jam sejak pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
(a) Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. (b) Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab. (c) Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut. (d) Bila suatu berita yang belum diverifikasi dan diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab tetap disebarkan, maka tanggung jawab berada pada media penyebar.

5. Pencabutan Berita
(a) Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. (b) Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. (c) Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
(a) Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. (b) Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini ditetapkan bersama Dewan Pers dan komunitas pers serta mulai berlaku sejak ditandatangani.