Daerah

Penyidikan PETI Gunung Botak Berujung 12 WNA Masuk DPO dan Barang Bukti Disita

Penyidikan PETI Gunung Botak menetapkan 26 tersangka. Sebanyak 12 WNA masuk DPO, sementara penyidik menyita barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Penyidikan PETI Gunung Botak menetapkan 26 tersangka. Sebanyak 12 WNA masuk DPO, sementara penyidik menyita barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Penyidikan PETI Gunung Botak memasuki babak baru setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka. Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita barang bukti di sejumlah lokasi dan menetapkan 12 warga negara asing sebagai buronan.

Penyidikan PETI Gunung Botak terus berkembang setelah aparat penegak hukum menuntaskan rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak April 2026. Hasilnya, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penambangan tanpa izin di Kabupaten Buru, Maluku.

Perkembangan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap sebagian pelaku, menyita sejumlah barang bukti, serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia.

12 WNA Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang

Dari total 26 tersangka, sebanyak 24 orang merupakan warga negara asing. Namun, hanya separuh di antaranya yang berhasil diamankan oleh penyidik.

Sebanyak 12 WNA kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Ambon. Sementara itu, 12 WNA lainnya diketahui berada di luar yurisdiksi Indonesia sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai buronan.

Selain WNA, perkara ini juga melibatkan dua warga negara Indonesia. Salah seorang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani penahanan.

"Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae.

Barang Bukti Disita di Empat Lokasi

Selain menetapkan para tersangka, tim penyidik juga memperluas proses pengumpulan alat bukti. Langkah tersebut dilakukan melalui penyegelan dan penyitaan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Barang bukti ditemukan di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Penyidik menilai barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan operasional pertambangan tanpa izin.

Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidik Libatkan Berbagai Instansi

Dalam proses penanganan kasus, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Pemeriksaan menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga anggota Kodam XV/Pattimura sebagai bagian dari pengumpulan keterangan.

Jeffri menjelaskan status perkara meningkat ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Setelah itu, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan, serta dua kali gelar perkara yang berlangsung pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Menurutnya, rangkaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga berperan dalam mendukung operasional penambangan tanpa izin, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, laboratorium penyulingan emas, hingga sarana pendukung lainnya di kawasan Gunung Botak.