Nasional

Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Kubu Wapres Keberatan

Denny Indrayana cabut gugatan Gibran
Denny Indrayana cabut gugatan Gibran

Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta. Kubu Wakil Presiden keberatan dan menilai langkah itu menunjukkan ketidakseriusan penggugat.

Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengajuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Namun, pencabutan gugatan tersebut tidak langsung diterima. Kuasa hukum Gibran selaku pihak intervensi menyatakan keberatan. Majelis hakim kemudian memutuskan tidak mengabulkan permohonan pencabutan karena terdapat keberatan dari para pihak.

Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan

Denny menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan karena menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menghadirkan bukti yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, dokumen yang diminta berkali-kali, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung ditunjukkan di persidangan.

Dia menyebut sejumlah dokumen yang semestinya diuji, antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta bukti pendaftaran atau enrollment. Denny menilai pihak tergugat hanya menghadirkan peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang, bukan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan.

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” ujar Denny, dikutip dari unggahannya di akun X, Kamis (29/10/2026).

Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang justru keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan. Menurutnya, kondisi itu membingungkan karena bukti utama tidak dihadirkan, tetapi proses persidangan tetap ingin dilanjutkan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” kata Denny.

Walk Out dari Ruang Sidang

Setelah menyampaikan surat pencabutan melalui majelis, Denny dan tim kuasa hukumnya meminta izin meninggalkan ruang sidang. Aksi walk out itu dilakukan setelah majelis menyatakan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan.

Hakim sempat meminta tim penggugat tetap berada di ruang persidangan. Namun, setelah Denny menegaskan sikapnya, majelis akhirnya mempersilakan mereka keluar dengan menyampaikan peringatan kepada pihak tergugat.

Denny menegaskan langkah itu sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan. Ia menilai proses hukum seharusnya berjalan terbuka dan para pihak wajib menghadirkan bukti yang menjadi dasar perkara.

“Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan. Bukti-buktinya tidak dihadirkan. Hanya peraturan-peraturan,” ujar Denny usai sidang.

Kubu Gibran Keberatan

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menolak permohonan pencabutan tersebut. Ia menilai penggugat seharusnya menyelesaikan perkara sesuai prosedur karena gugatan sudah masuk tahap pemeriksaan.

“Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan, dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat,” ujar Rullyandi dalam sidang.

Rullyandi menilai pencabutan di tengah proses persidangan menunjukkan ketidakseriusan penggugat. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban dan dokumen untuk menanggapi gugatan yang diajukan.

Respons serupa juga datang dari kalangan pendukung Gibran. Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mempertanyakan alasan Denny meninggalkan ruang sidang. Menurutnya, jika penggugat merasa memiliki dasar hukum yang kuat, gugatan seharusnya dilanjutkan sampai putusan.

Posisi Majelis Hakim

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan setelah mendengar sikap tergugat dan Tergugat II Intervensi. Kedua pihak menyatakan tidak setuju terhadap pencabutan gugatan.

Penolakan tersebut berarti perkara masih berlanjut secara prosedural. Namun, majelis menegaskan keputusan itu belum merupakan putusan atas pokok perkara. Artinya, hakim belum menilai sah atau tidaknya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan Wakil Presiden.

Jalur Hukum Berikutnya

Perdebatan mengenai pencabutan gugatan membuka pertanyaan baru tentang arah perkara ini. Di satu sisi, Denny menilai persidangan tidak berjalan sesuai harapan karena bukti utama tidak hadir. Di sisi lain, kubu Gibran menilai penggugat harus konsisten menyelesaikan proses hukum yang sudah berjalan.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Denny Indrayana. Kemungkinan tersebut mencakup melanjutkan gugatan sesuai putusan majelis, mengajukan upaya hukum lain, atau memperkuat posisi melalui dokumen dan alat bukti tambahan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta tim hukum Gibran diperkirakan tetap mempersiapkan pembelaan. Kasus ini menegaskan bahwa persoalan dokumen pendidikan tokoh publik tidak hanya menjadi perdebatan politik, tetapi juga ujian bagi proses hukum di pengadilan tata usaha negara.