EKBIS

Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu 2026 yang Perlu Diketahui Pekerja

syarat penerima BSU Rp900 ribu 2026
syarat penerima BSU Rp900 ribu 2026

Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, syarat resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap.

Pemerintah kembali menyiapkan syarat penerima BSU Rp900 ribu 2026 sebagai bagian dari program penjaga daya beli pekerja pada penghujung tahun. Bantuan ini direncanakan disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Karena penyalurannya dilakukan sekaligus, setiap penerima berpotensi memperoleh total Rp900 ribu.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi yang dikutip Kementerian Sekretariat Negara pada 30 September 2026.

Pemerintah menargetkan bantuan ini diterima sekitar 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mendekati Rp12 triliun dan bersumber dari APBN.

BSU 2026 Masih Menunggu Aturan Teknis

Meski nominal dan target penerima telah disebutkan, pemerintah belum mengumumkan ketentuan lengkap mengenai penerima BSU 2026. Batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme pengecekan masih menunggu aturan teknis.

Pemerintah diketahui masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan pelaksanaan lainnya. Karena itu, pekerja belum dapat memastikan dirinya layak menerima bantuan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurut laporan Kompas.com pada 1 Oktober 2026, pemerintah belum merinci kriteria penerima BSU 2026, termasuk batas gaji dan mekanisme penyalurannya. Kondisi ini membuat masyarakat perlu menahan diri sebelum menganggap diri sebagai penerima pasti.

Syarat BSU 2025 Sebagai Acuan Sementara

Sebagai pembanding, ketentuan BSU 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk BSU 2026, tetapi dapat menjadi gambaran awal.

Pada BSU 2025, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah.

Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan juga tidak termasuk sasaran BSU.

Batas penghasilan pada BSU 2025 ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan berlaku pada program BSU 2026.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Hoaks mengenai BSU kerap memanfaatkan nama lembaga resmi untuk menarik perhatian pekerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Ia juga mengimbau publik tidak mengisi data melalui tautan yang tidak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU,” ujar Faried, dilansir dari laman resmi Kemnaker.go.id pada Minggu, 4 Oktober 2026.

“Khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” tandasnya.

Pada penyaluran sebelumnya, data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kemnaker secara sistem, bukan melalui formulir pribadi atau pesan berantai.

Cara Aman Menunggu BSU 2026

Pekerja disarankan memantau informasi hanya melalui situs resmi Kemnaker, kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta akun media sosial resmi pemerintah. Informasi dari grup WhatsApp, TikTok, atau pesan pribadi perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Masyarakat juga perlu menolak permintaan NIK, nomor rekening, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi lainnya dari pihak yang tidak jelas. Pemerintah tidak meminta pembayaran apa pun untuk proses penerimaan BSU.

Sampai pengumuman resmi keluar, syarat penerima BSU Rp900 ribu 2026 tetap belum dapat dipastikan. Pekerja sebaiknya menjadikan ketentuan BSU 2025 hanya sebagai referensi awal, bukan dasar untuk menyatakan diri sudah pasti menerima bantuan.