Nasional

Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Wabup Ditahan Kejati Jabar

korupsi tunjangan DPRD Indramayu
korupsi tunjangan DPRD Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin pada Rabu (21/10/2026) dalam kasus korupsi tunjangan DPRD Indramayu. Audit BPKP menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp18,79 miliar.

Penahanan ini membuka babak baru penyidikan yang berjalan sejak Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka pada Juni 2026. Syaefudin terseret karena menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, saat anggaran tunjangan dibahas dan ditetapkan. Sebelumnya, ia sempat absen pada panggilan pertama dengan alasan sakit, lalu memenuhi panggilan penyidik pada 22 Juni 2026.

Data Kunci Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

  • Tersangka ditahan: Syaefudin (Wakil Bupati Indramayu, mantan Ketua DPRD) dan IM (mantan Plt Sekretaris DPRD).
  • Tersangka belum ditahan: AF (mantan Sekretaris DPRD), yang menyerahkan surat keterangan dokter.
  • Kerugian negara: Rp18,79 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Barat.
  • Masa penahanan: 20 hari, 21 Oktober hingga 9 November 2026, di Rutan Kelas I Bandung.
  • Periode anggaran yang diperkarakan: tahun anggaran 2022–2025.
  • Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar. Pembaruan data: 21 Oktober 2026.

Kronologi Penahanan di Kantor Kejati Jabar

Penyidik memeriksa Syaefudin dan IM selama sekitar enam jam di Kantor Kejati Jabar, Bandung. Syaefudin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB dengan rompi tahanan merah. Petugas Adhyaksa langsung menggiringnya ke mobil tahanan tanpa pernyataan apa pun.

Tim medis menyatakan keduanya sehat. Setelah itu, penyidik menitipkan mereka di Rutan Kelas I Bandung, Kebon Waru. Masa penahanan awal berlangsung 20 hari, dari 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Tersangka AF tidak ikut ditahan. Kuasa hukumnya mengirim surat keterangan dokter terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa kliennya beberapa hari sebelumnya. Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan hal itu. "Hari ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka," kata Nur. Penyidik masih harus memeriksa AF.

Modus Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD

Menurut hasil penyidikan, perkara bermula pada September 2021. Saat itu Syaefudin selaku Ketua DPRD diduga menaikkan pagu tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2022 secara sepihak. Kenaikan tersebut diduga terjadi tanpa dokumen pendukung dan sebelum ada penilaian ulang atau appraisal.

Penyidik mencatat tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.

Syaefudin juga diduga memerintahkan IM, yang kala itu Plt Sekretaris DPRD, melakukan penilaian formalitas. Dugaan rekayasa berlanjut pada evaluasi 2023 lewat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. KJPP adalah lembaga penilai berizin yang menghitung kewajaran nilai suatu aset atau biaya.

AF diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan merekayasa draf besaran tunjangan. Nilainya naik 15 persen dari hasil penilaian riil KJPP.

Penyidik menyebut tambahan itu sengaja dibuat untuk menutup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini melekat pada penerima penghasilan, sehingga kewajibannya bersifat pribadi. Karena itu, PPh Pasal 21 tidak semestinya dibebankan ke APBD.

Kerugian Negara dan Pasal yang Menjerat

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar. Lembaga ini berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan subsidiairnya memakai Pasal 604 dengan rangkaian pasal yang sama. Juncto berarti pasal tersebut dibaca bersama pasal lain.

Langkah Lanjutan Penyidik

Kejati Jabar kini melacak aliran dana untuk memulihkan kerugian negara secara optimal. Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka baru bila menemukan bukti tambahan selama penyidikan. Nur menegaskan, Korps Adhyaksa menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi lewat telepon seluler juga belum mendapat respons.

Penahanan Syaefudin dan IM menunjukkan penyidikan bergerak dari penetapan tersangka menuju upaya paksa. Perkara ini menyoroti risiko penetapan tunjangan pejabat tanpa dasar penilaian yang sah. Publik kini menunggu pemeriksaan AF dan hasil pelacakan aliran dana. Seluruh pihak tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.