Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK periode 2024–2026. Peserta dapat mendaftar melalui portal SkillHub Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pelatihan vokasi Kemnaker bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK pada periode 2024 hingga 2026. Program ini dirancang untuk membantu korban PHK memperbarui kompetensi, kembali ke pasar kerja, maupun memulai usaha secara mandiri.
Program ini menjadi jalur pemulihan bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan. Pelatihan disusun agar keterampilan peserta lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini, termasuk bidang yang berkembang pesat seperti pemasaran digital, makanan dan minuman, serta jasa teknis.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan pelatihan vokasi merupakan langkah strategis menghadapi perubahan pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah, dilansir Antara, Sabtu (24/10/2026).
Siapa yang Bisa Ikut Pelatihan Vokasi Kemnaker?
Program ini memprioritaskan pekerja yang mengalami PHK sepanjang periode Januari 2024 hingga 2026. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Meski demikian, ada satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan calon peserta. Program ini tidak dapat diikuti oleh pekerja yang saat ini sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut informasi resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah menyiapkan pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK. Bidang pelatihan yang tersedia mencakup pemasaran digital, menjahit dan busana, makanan dan minuman, perawatan pendingin udara, pemasangan kaca film, hingga instalasi hidroponik.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Calon peserta perlu melampirkan bukti bahwa dirinya pernah mengalami PHK. Kemnaker menerima beberapa jenis dokumen sebagai bukti status tersebut.
Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat keputusan atau surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, serta surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
Apabila dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, calon peserta tetap dapat mendaftar. Mereka wajib menyiapkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK, atau self declaration.
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai. Selain bukti PHK atau surat pernyataan pengganti, peserta juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemnaker mengingatkan agar seluruh data dan dokumen yang diunggah benar serta sesuai persyaratan. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses verifikasi sebelum peserta masuk ke tahap wawancara.
Cara Daftar Melalui SkillHub Kemnaker
Pendaftaran perorangan dilakukan secara daring melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu perlu memiliki atau membuat akun SIAPkerja.
Setelah akun aktif, peserta mengisi data diri dan melengkapi profil. Tahap berikutnya adalah mengunggah KTP serta dokumen bukti PHK atau surat pernyataan sesuai ketentuan.
Peserta kemudian mengikuti proses seleksi. Penyelenggara akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara untuk memastikan kesesuaian calon peserta dengan program pelatihan yang dipilih.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan. Mekanisme ini memastikan peserta benar-benar siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan.
Jalur Kelompok untuk Perusahaan dan Serikat Pekerja
Selain pendaftaran mandiri, Kemnaker membuka jalur pengajuan kelompok. Jalur ini dapat dimanfaatkan perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pihak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas. Skema ini membantu memfasilitasi sejumlah pekerja terdampak PHK dalam satu pengajuan.
Namun, peserta yang masuk melalui jalur kelompok tetap harus memenuhi persyaratan dan proses seleksi yang ditetapkan penyelenggara. Artinya, kelengkapan dokumen serta verifikasi tetap menjadi syarat utama.
Peluang Setelah Mengikuti Pelatihan
Pelatihan vokasi bukan hanya soal memperoleh sertifikat. Peserta diharapkan mampu mengalihkan kompetensi ke bidang baru yang lebih dibutuhkan pasar kerja.
Bagi peserta yang ingin berwirausaha, keterampilan teknis dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha kecil atau menengah. Contohnya, pelatihan pemasaran digital dapat membantu usaha rumahan menjangkau pembeli secara lebih luas.
Program Pelatihan Vokasi Nasional juga menyediakan berbagai manfaat bagi peserta yang lolos seleksi, seperti pelatihan gratis, sertifikat kompetensi, serta perlindungan ketenagakerjaan dalam skema tertentu.
Bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan, pelatihan vokasi Kemnaker menjadi peluang konkret untuk memperbaiki posisi di pasar kerja. Dengan dokumen yang lengkap dan proses pendaftaran yang tepat, korban PHK dapat memanfaatkan program ini sebagai langkah awal membangun kembali karier atau usaha.