Teknologi

Kuota Hangus: 53,8 Persen Paket Operator Belum Aman

kuota hangus
kuota hangus

Kuota hangus ternyata belum benar-benar hilang dari paket internet operator seluler, dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarangnya. Komdigi mencatat 156 dari 290 paket atau 53,8 persen cuma mengandalkan notifikasi.

Temuan itu berasal dari evaluasi laporan bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memaparkannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Hasilnya mengecewakan: implementasi perlindungan sisa kuota belum optimal. Padahal Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan 23 Juli 2026, mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan. Layanan itu harus menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dipakai.

Rapor Tiap Operator: XLSMART Unggul, Telkomsel Tertinggal

Angka tiap operator ternyata timpang. XLSMART paling rapi: 92 dari 101 paket (91,1 persen) sudah memakai rollover, dan hanya 9 paket yang masih mengandalkan notifikasi. Rollover berarti sisa kuota berpindah ke periode berikutnya sehingga tidak hangus. Indosat baru menerapkannya di 23 dari 94 paket (24,5 persen), sementara 71 paket lain hanya berisi notifikasi. Telkomsel mencatat capaian terendah, yakni 19 dari 95 paket (20 persen) berstatus rollover dan 76 paket notifikasi.

Telkomsel juga menggeser jadwal sejumlah varian paket rollover. Jadwal awal 28 September mundur ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis. Artinya, sebagian pelanggan masih harus menunggu.

Notifikasi Bukan Perlindungan, Tegas Komdigi

Komdigi menolak anggapan bahwa notifikasi sudah cukup. Notifikasi cuma memberi tahu kuota akan habis, tanpa menyelamatkan nilainya. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan menegaskan hal itu.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," kata Denny.

Menurut Denny, perlindungan tidak cukup bersifat preventif. "Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujarnya.

Kenapa Operator Memilih Jalur Paling Ringan?

Data itu memperlihatkan dua operator memenuhi putusan MK sebatas syarat paling ringan. Secara bisnis, notifikasi murah dan tidak mengurangi pendapatan dari kuota yang hangus. Rollover sebaliknya menunda kebutuhan pelanggan membeli paket baru.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyebut putusan MK tidak membatasi bentuk perlindungan. Namun operator dilarang menarik biaya tambahan untuk layanan itu. Hingga kini pemerintah belum mengumumkan sanksi. Komdigi baru menyatakan akan terus memantau dan meminta penyesuaian.

Langkah Praktis Biar Kuota Tidak Terbuang

Pelanggan bisa mengamankan kuota lewat beberapa langkah sederhana. Pastikan paket berlabel rollover sebelum membeli. Pantau sisa kuota lewat aplikasi operator. Adukan kuota hangus ke kanal operator atau Call Center Ditjen Infrastruktur Digital 159.

Secara keseluruhan, putusan MK baru terasa penuh di satu operator, sementara dua lainnya masih bertumpu pada notifikasi. Publik kini menunggu langkah lanjutan Komdigi, apakah sebatas meminta penyesuaian atau menjatuhkan sanksi.