Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menggelar konsolidasi dan sinkronisasi data pesantren Kemenag bersama satuan pendidikan. Kegiatan dalam rangka Hari Santri itu menargetkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsolidasi Data Pesantren Kemenag untuk Kebijakan Lintas Lembaga
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan data pesantren yang menjadi dasar kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Para direktur, kepala subdirektorat, dan kepala subbagian tata usaha di lingkungan Ditjen Pesantren ikut serta. Perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Agama, Tim Datinmas Ditjen Pendidikan Islam, serta konsultan sistem informasi turut hadir.
Enam Sorotan Dirjen Pesantren Basnang Said
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyampaikan enam poin penting dalam forum tersebut. Ia membukanya dengan mekanisme pendirian pesantren.
Pertama, soal mekanisme pendirian pesantren. Basnang meminta aturan yang lebih valid, detail, dan presisi.
“Mekanisme pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujarnya pada Jumat (23/10/2026).
Kedua, ia menanyakan kepastian waktu penguncian data. Data itu mencakup lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan.
“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.
Ketiga, Basnang menyoroti data ustaz dan mutu dakwah. Pembinaan dakwah pesantren memerlukan pendataan ustaz yang mutunya terjamin lewat standardisasi atau sertifikasi dakwah.
Keempat, data sarana dakwah ikut menjadi perhatian. Pendataan bina dakwah perlu menjangkau masjid, pengajian, dan majelis di dalam pondok pesantren. Media dakwah pesantren juga masuk daftar.
Kelima, data pemberdayaan perlu merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf di pesantren. Keenam, ia mengajak peserta memikirkan kesejahteraan tenaga operator secara bersama-sama.
Momentum Hari Santri Harus Berbuah Layanan Nyata
Sekretaris Ditjen Pesantren Arsad Hidayat menegaskan Hari Santri tidak boleh berhenti pada seremoni.
“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujarnya.
Arsad merujuk UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid itu menetapkan tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran Ditjen Pesantren memberi ketiga fungsi tersebut rumah kelembagaan yang utuh.
Menurut Arsad, sistem data pesantren harus berkembang mengikuti mandat itu. Ia mengakui data fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis.
“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.
Mengapa Data Pesantren Penting bagi Kebijakan Nasional
Forum ini berjalan setahun setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren pada Hari Santri 2025. Saat itu Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut tugas utama ditjen baru ini.
“Ditjen ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional,” ucapnya saat itu.
Sebelum Ditjen Pesantren berdiri, Direktorat Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam mengurus urusan pesantren. Kemenag memperkirakan Ditjen Pesantren akan mengelola lebih dari 42.000 pesantren.
Data yang akurat menjadi pintu masuk bagi perencanaan dan penganggaran layanan pesantren. Ketiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan, membutuhkan pencatatan yang setara.
Harapan dari Forum Konsolidasi
Arsad berharap forum ini menghasilkan kesepakatan konkret. Ia menginginkan standar data bersama, pembagian peran yang jelas, dan jadwal kerja yang bisa dipantau semua pihak.
Arsad juga mengajak peserta membuka kendala lapangan dan menawarkan solusi yang realistis.
“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” katanya.
Konsolidasi data pesantren ini menunjukkan arah kerja Ditjen Pesantren pada tahun pertamanya. Enam sorotan Dirjen dan arahan Sekretaris sama-sama bermuara pada satu tujuan, yaitu data yang valid untuk kebijakan. Hasil konkret berupa standar data, pembagian peran, dan jadwal kerja kini menjadi ujian berikutnya bagi forum ini.