Polri membongkar penyelundupan ketamin 1,16 ton dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Tim gabungan mengamankan delapan awak kapal dan menyita barang bukti senilai Rp3,48 triliun.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan hasil operasi ini dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ikut hadir. Kapal tanker tersebut berbendera Mongolia. Petugas menemukan muatan ketamin hidroklorida di dalamnya.
Kronologi Pengungkapan Ketamin 1,16 Ton di Perairan Sumut
Operasi laut ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Kelima unsur tersebut bekerja bersama untuk mencegat kapal di perairan Tanjung Balai Asahan. Kapolri menyebut operasi berjalan secara senyap.
Hasil penggeledahan menunjukkan ada 58 karung berisi ketamin hidroklorida (HCl). Berat bruto, yakni berat bersama kemasannya, mencapai 1,16 ton. Selain itu, petugas menyita 14 unit telepon genggam dan kapal MT Global 168.
"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," kata Jenderal Suyudi.
Menurut Kapolri, pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum. Ia menyebutnya langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari zat berbahaya.
Delapan Awak Kapal Diperiksa, Tujuh di Antaranya WNI
Polisi membawa delapan awak kapal untuk diperiksa. Tujuh orang berstatus warga negara Indonesia (WNI), sedangkan satu orang lainnya warga negara Taiwan. Penyidik kini punya pekerjaan rumah untuk memetakan peran masing-masing awak dalam jaringan ini.
Rp3,48 Triliun dan Estimasi 5,8 Juta Jiwa Terselamatkan
Kapolri memperkirakan nilai ekonomis barang bukti menyentuh Rp3,48 triliun. Hitungan itu memakai asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram. Angkanya sesuai dengan perkalian 1,16 juta gram dan harga tersebut.
Polri juga menghitung dampak sosialnya. Menurut estimasi Kapolri, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Perlu dicatat, angka itu perkiraan berdasarkan jumlah barang bukti. Polisi tidak menghitungnya dari korban secara langsung.
Mengapa Ketamin Jadi Sorotan
Ketamin adalah obat bius yang sah dipakai di dunia medis. Peredarannya tetap harus berada dalam pengawasan ketat. Pada 1 September 2026, saat masih memimpin BNN, Suyudi mendesak pemerintah memasukkan ketamin ke golongan narkotika.
Ia menilai celah regulasi selama ini sering dimanfaatkan bandar untuk mengelabui penegak hukum. Kasus 1,16 ton ini menambah bobot desakan tersebut.
Apresiasi Lemkapi dan Dorongan Pengawasan Selat Malaka
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan menyambut baik keberhasilan tim gabungan. Ia menilai aparat tidak diam dan terus memantau pergerakan mata rantai jaringan narkoba internasional.
"Ini bukan sekadar penangkapan barang bukti dalam jumlah besar melainkan upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," ujar Edi, Jumat (23/10/2026).
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyebut penyelundupan lewat jalur laut sebagai ancaman serius. Menurutnya, ancaman tersebut butuh penanganan terintegrasi. Edi percaya Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini juga meminta pengawasan lebih intensif dan ketat di Selat Malaka serta perairan strategis lain.
"Keberhasilan ini harus ditindak lanjuti dengan membongkar jaringan sampai ke akarnya agar Indonesia tidak menjadi pasar bagi sindikat narkotika internasional," kata Edi.
Pengungkapan ketamin 1,16 ton ini memperlihatkan bahwa jalur laut masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Kerja sama lintas lembaga terbukti mampu mencegat muatan sebelum beredar di masyarakat. Tantangan berikutnya adalah menelusuri pemilik muatan dan pengendali jaringan di balik kapal tersebut.