MerahPutihGlobal.net - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M menjadi ujian ketegasan negara dalam menjaga keadilan dan akuntabilitas. Ahli Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menilai temuan audit telah cukup kuat untuk penetapan tersangka.
Ia menyebut pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan telah membebani pembiayaan haji nasional hingga Rp596,88 miliar. Angka ini menegaskan bahwa pelanggaran tersebut berdampak sistemik.
“Audit BPK sudah layak dijadikan bukti utama,” tegas Hudi, Rabu (10/12/2025).
