PKB mobil listrik di Jakarta mulai disiapkan dengan skema tarif bertingkat berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik premium diusulkan membayar hingga 75 persen dari tarif normal, sementara kendaraan berharga rendah berpeluang tetap bebas pajak.
PKB mobil listrik menjadi salah satu kebijakan yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini. Pemprov mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor secara bertahap dengan tarif berbeda sesuai nilai kendaraan agar beban pajak lebih proporsional.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, mengatakan pembahasan kebijakan tersebut berlangsung setelah evaluasi realisasi APBD Semester I 2026. Menurutnya, kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif sehingga mulai saat ini perlu memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Skema PKB Mobil Listrik Dibedakan Berdasarkan Harga
Dalam rancangan awal, Pemprov DKI mengusulkan kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap memperoleh pembebasan pajak. Sementara itu, mobil listrik dengan nilai Rp150 juta hingga Rp400 juta berpotensi dikenakan sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
Di sisi lain, kendaraan listrik kategori premium atau mewah diusulkan membayar hingga 75 persen dari tarif pajak yang berlaku. Dengan demikian, besaran PKB akan menyesuaikan kelas harga kendaraan.
"Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy nanti akan dikenakan 75 persen dari pajak semestinya," ujar Firdaus.
Pemprov Tetap Beri Insentif Kendaraan Listrik
Meski mengusulkan pengenaan pajak, Firdaus memastikan tarif PKB mobil listrik tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Karena itu, insentif bagi penggunaan kendaraan rendah emisi tetap dipertahankan.
Selain itu, Pemprov menilai kebijakan tersebut penting karena lebih dari 60 persen populasi kendaraan listrik nasional berada di Jakarta. Selama ini, pembebasan PKB dinilai mengurangi potensi pendapatan daerah di tengah tekanan terhadap kondisi fiskal.
Pajak Jadi Instrumen Pengendalian Kendaraan
Menurut Firdaus, fungsi pajak kendaraan tidak hanya sebagai sumber pendapatan daerah. Dalam praktiknya, pajak juga menjadi instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat di Ibu Kota.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI masih mengkaji besaran tarif sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap pada sisa tahun 2026. Skema akhir akan mempertimbangkan nilai kendaraan sekaligus menjaga daya tarik penggunaan mobil listrik.