Ricuh Malioboro pada Rabu (28/10/2026) malam memicu 48 aduan ke LBH Yogyakarta soal peserta aksi yang tertangkap, hilang, atau ditahan. Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 18.00 WIB, 26 orang di antaranya masih belum diketahui keberadaannya.
Aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di Titik Nol Kilometer Yogyakarta awalnya berjalan kondusif. Sekitar 1.000 peserta hadir, mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga kelompok suporter. Mereka menyampaikan aspirasi lewat beragam bentuk ekspresi publik.
Rincian 48 aduan yang masuk ke LBH Yogyakarta
Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, membeberkan angka terbaru dari posko bantuan hukum.
"Per 29 Oktober pukul 18.00, jumlah pengaduan masuk terkait massa aksi yang tertangkap, hilang, atau ditahan total 48 orang diadukan," kata Kharisma, Kamis (29/10/2026).
Rinciannya sebagai berikut:
- 14 orang sudah pulang
- 8 orang ditahan polisi
- 26 orang tidak diketahui keberadaannya
Angka itu masih bersifat sementara. Pihaknya menghimpun data dari pengaduan masyarakat yang masuk ke posko. Catatan resmi soal jumlah massa yang diamankan tetap berada di tangan kepolisian.
Pihak sekolah atau kampus masing-masing menjemput sebagian peserta yang sudah pulang, ungkap Kharisma. Kini LBH menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di tiap kampus. Langkah itu bertujuan memastikan kembali informasi tersebut.
LBH memperkirakan peserta yang belum kembali ke keluarga berada di markas kepolisian atau menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kalau yang terluka itu mungkin cuma empat atau lima ya. Sisanya itu masih hilang kontak dan ditahan, dan kemungkinan memang antara ada di polda atau di rumah sakit," tuturnya.
Kronologi ricuh Malioboro versi LBH dan polisi
Menurut pemantauan LBH, ketegangan meningkat setelah pukul 17.00 WIB, usai pembacaan pernyataan sikap. Bentrokan kemudian pecah di kawasan Gedung DPRD DIY.
Tim pemantau di lapangan memperkirakan Polda DIY menerjunkan sekitar 1.000 personel gabungan. Mereka berasal dari Gunungkidul, Bantul, Sleman, Klaten, Cirebon, hingga Magelang.
Aparat menyemprotkan air dari mobil water cannon dan menembakkan gas air mata di koridor Jalan Malioboro. Lembaga tersebut menilai tindakan itu mengarah pada penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force.
Istilah excessive use of force merujuk pada penggunaan kekuatan yang melebihi kebutuhan untuk mengendalikan situasi. Penilaian itu datang dari LBH, sehingga publik perlu menunggu klarifikasi dari kepolisian.
Polda DIY menyampaikan versi berbeda. Aksi di Titik Nol Kilometer sendiri, menurut polisi, berakhir tertib. Kabid Humas Kombes Pol Ihsan menyatakan elemen mahasiswa dan pemuda membubarkan diri setelah pukul 17.00 WIB.
Polisi menyebut ada orang tak dikenal diamankan saat mendorong massa keluar dari kawasan Malioboro. "Kemudian dalam upaya tadi mendorong massa, ada beberapa massa yang tidak dikenal yang kami amankan, salah satunya membawa senjata tajam," kata Ihsan, Rabu (28/10/2026) malam.
Akses pendampingan hukum masih buntu
Upaya bantuan hukum LBH Yogyakarta sejauh ini menemui jalan buntu. Penyebabnya, data dari kepolisian minim dan akses pendampingan terbatas.
Kharisma mengaku timnya hanya berpegang pada data pengaduan dan belum mendapat akses ke peserta yang ditahan.
Pendampingan tim hukum juga terhambat di Gedung DPRD DIY pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Perwakilan tim hukum baru bisa masuk sekitar pukul 02.00 WIB, tetapi ruangan dalam kondisi gelap.
Dalam hukum acara pidana, orang yang ditangkap berhak mendapat pendampingan penasihat hukum. Itu sebabnya akses tim hukum menjadi salah satu hal yang disorot LBH.
Proses identifikasi dan pendataan massa yang ditangkap masih berjalan, kata Polda DIY. Sampai berita ini ditulis, kepolisian belum merinci jumlah pasti maupun identitas peserta aksi yang diamankan.
Yang masih menunggu kejelasan
Kericuhan di Malioboro menyisakan banyak pertanyaan terbuka. LBH Yogyakarta mencatat 26 orang belum diketahui keberadaannya, sedangkan polisi masih mendata massa yang diamankan. Publik kini menanti keterangan resmi soal jumlah, identitas, dan status hukum mereka. Keluarga yang kehilangan kontak dengan peserta aksi dapat melapor ke posko bantuan hukum LBH Yogyakarta.