Nasional

Penggerebekan Pondok Pesantren Sukoharjo Picu Sorotan, Polri Kembalikan Barang Sitaan

penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo
penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo

Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional. Polri menyatakan penggeledahan terkait kasus pembakaran warung, sementara sejumlah barang sitaan telah dikembalikan pada 31 Oktober 2026.

Penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo kembali memanas setelah Mabes Polri membuka suara soal tindakan aparat terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, bersamaan dengan penindakan di satu lokasi lain di Kabupaten Karanganyar.

Polri menegaskan langkah itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati kepada santriwati dan penghuni pondok yang merasa ketakutan akibat peristiwa tersebut.

“Polri memahami peristiwa itu menimbulkan rasa takut, tetapi penggeledahan dilakukan dalam rangka penegakan hukum,” ujar Johnny dalam keterangan resmi yang dirilis Mabes Polri, Minggu, 1 November 2026.

Kronologi Penggerebekan Pesantren

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, aparat menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, pada dini hari. Pengurus pesantren menyebut aparat mendobrak pintu asrama putri ketika para santriwati masih tidur.

Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengungkapkan para santriwati ditarik keluar dari kamar dan didampingi aparat bersenjata laras panjang. Menurutnya, sejumlah santriwati belum mengenakan jilbab saat kejadian berlangsung.

“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentuk, dan diintimidasi ketika mereka belum mengenakan jilbab,” kata Diyana dalam keterangan tertulis.

Pihak pesantren menyebut para penghuni, termasuk ustazah dan santriwati, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban. Mereka selanjutnya diperiksa di Polres Sukoharjo sebelum dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Barang Sitaan Mulai Dikembalikan

Mabes Polri menyatakan sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada kuasa hukum pesantren pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Langkah itu menjadi respons atas keluhan pihak pesantren terkait penyitaan barang milik santri, ustazah, dan inventaris pondok.

Polri menyebut barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai hasil inventarisasi dan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga memastikan akan mendalami keluhan terkait prosedur penggeledahan melalui mekanisme pengawasan internal.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, menyatakan Propam akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh personel yang terlibat. Pernyataan itu menjawab kekhawatiran publik mengenai cara aparat memasuki asrama putri pada dini hari.

Temuan Aparat di Dua Lokasi

Polda Jawa Tengah menyebut penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar diduga menjadi tempat persembunyian buronan terkait kasus pembakaran warung.

Dari kedua lokasi, polisi mengklaim menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi senjata tajam seperti celurit, parang, samurai, sangkur, dan pisau lipat, serta busur beserta anak panah.

Aparat juga menyebut menemukan cairan asam kuat, spiritus, drone, kamera CCTV, alat komunikasi, dan kotak berisi amunisi. Namun, buronan berinisial I yang menjadi target pencarian tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.

Setelah pemeriksaan, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan para ustazah dan santriwati dalam kasus pembakaran warung. Status mereka kemudian dilaporkan sebagai saksi, bukan tersangka.

Respons Kemenag dan Kementerian HAM

Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo mencatat Pondok Pesantren Hamalatul Quran belum terdaftar dalam Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren dan tidak memiliki izin operasional. Kemenag menyebut lokasi tersebut belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah untuk memeriksa langsung kondisi pesantren. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan laporannya disampaikan segera.

“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan saya tunggu laporan secepatnya,” ujar Pigai melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu, 1 November 2026.

Desakan Evaluasi Prosedur Aparat

Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dari organisasi keagamaan dan tokoh publik. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dikabarkan akan membentuk tim advokasi untuk melakukan penelusuran fakta terkait penggerebekan tersebut.

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo juga mengecam dugaan tindakan tidak manusiawi. Organisasi tersebut mendesak polisi menyampaikan permintaan maaf dan mengevaluasi petugas yang diduga melampaui batas dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan penggeledahan tetap berlandaskan proses hukum. Polri berjanji menindaklanjuti keluhan secara objektif dan profesional, termasuk melibatkan Divisi Propam dalam pemeriksaan internal.

Kasus penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo kini menuntut kejelasan dari dua sisi: penegakan hukum atas kasus pembakaran warung dan kepastian perlindungan hak santriwati. Publik menunggu hasil pemeriksaan Propam serta laporan Kementerian HAM untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.