Penggeledahan pesantren Sukoharjo dan Karanganyar dilakukan Polda Jateng untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan aksi itu berdasarkan izin pengadilan.
Penggeledahan pesantren Sukoharjo kembali menjadi sorotan nasional setelah Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran serta perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Menurut Roy, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar mendatangi dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian seorang DPO berinisial I.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan,” ujar Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
Alasan Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. Penyidik kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pengembangan kasus dan rekaman CCTV, penyidik menetapkan satu orang lain berinisial I sebagai DPO. Polda Jateng menyebut I merupakan eks narapidana terorisme yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi di wilayah Solo, termasuk penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.
Penyidik lalu mengidentifikasi dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar sebagai tempat persembunyian DPO tersebut. Lokasi pertama berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Lokasi kedua berada di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Saat penggeledahan berlangsung, DPO berinisial I tidak ditemukan. Meski demikian, petugas tetap menyita sejumlah barang yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Kapolda Jateng menjelaskan, petugas menemukan berbagai barang mencurigakan di kedua lokasi. Barang itu meliputi pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, serta puluhan anak panah.
Petugas juga mengamankan cairan asam kuat, material spiritus, drone, kamera CCTV, alat komunikasi HT mini, teleskop ponsel, solder, kabel listrik, gergaji, tang, catut, dan kabel ties. Seluruh barang tersebut masih diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus pembakaran warung.
Polda Jateng menegaskan penggeledahan tidak dilakukan secara sembarangan. Roy menyebut penyidik telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy.
Perlindungan Perempuan dan Anak
Isu perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian utama setelah penggeledahan. Di lokasi Sukoharjo, petugas menemukan 19 orang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak.
Mereka kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA. Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Roy menegaskan mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang digeledah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan serta hak anak dan perempuan tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga memastikan anak-anak yang terdampak akan mendapatkan pendampingan psikologis. Pemprov Jateng berkoordinasi dengan orang tua atau wali agar kondisi psikologis anak tetap terjaga.
Taj Yasin menambahkan, anak-anak perlu diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di lembaga yang memiliki legalitas dan telah terverifikasi. Pernyataan ini menjadi penting karena lokasi di Sukoharjo diduga belum terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Status Lembaga dan Respons Publik
Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo diklaim bukan bagian dari pesantren resmi tersebut. Pihak Pemprov Jateng menyebut bangunan itu diduga merupakan rumah tahfidz Quran mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Temuan ini memicu perdebatan publik. Pihak pesantren menyampaikan versi berbeda soal kronologi penggeledahan, termasuk soal cara aparat memasuki lokasi dan perlakuan terhadap santriwati. Sementara itu, Polda Jateng menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan penetapan pengadilan.
Dalam kasus yang menyangkut layanan publik, masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan keluhan melalui mekanisme pengawasan Ombudsman. Namun, hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman yang menyatakan telah menerima atau menangani laporan terkait penggeledahan ini.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut. Fokus utama Polda Jateng saat ini adalah menemukan DPO berinisial I, memastikan fungsi barang bukti, serta menegakkan hukum tanpa mengabaikan perlindungan kelompok rentan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Transparansi proses, bukti yang kuat, serta pendampingan bagi anak dan perempuan menjadi kunci agar penanganan kasus dapat diterima secara adil oleh publik.