Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia hadir sebagai pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Persidangan ini menyedot perhatian publik sejak jaksa mengumumkan rencana pemanggilan Jokowi pada 28 Oktober lalu. Pengadilan menyiapkan pengamanan berlapis, sementara massa dari dua kubu berkumpul di sekitar gedung. Majelis hakim menjadwalkan sidang mulai pukul 09.00 WIB.
Jokowi Saksi Sidang Roy Suryo Tiba Pukul 08.30 WIB
Jokowi tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Ia mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Putrinya, Kahiyang Ayu, serta putranya, Kaesang Pangarep, mendampingi mantan presiden itu masuk ke ruang sidang.
Para pendukung menyambut di halaman pengadilan. Mereka kompak memakai pakaian putih dan membawa poster dukungan. Sebelum masuk, Jokowi sempat menyapa mereka.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Jokowi menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 UGM yang Roy Suryo sebut palsu. Di depan ruang sidang, wartawan bertanya apakah ia membawa dokumen itu. “Bawa,” jawab Jokowi. Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen sudah ia siapkan. “Semua, semua,” katanya.
Pengamanan Tiga Ring dan Rekayasa Lalu Lintas
Aparat membagi pengamanan menjadi tiga ring. Ring pertama berada di ruang sidang utama. Adapun ring kedua mengelilingi gedung pengadilan, sedangkan ring ketiga mencakup area di luar lingkungan pengadilan. Ribuan personel TNI-Polri disiagakan.
Polres Metro Jakarta Timur memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional sejak pukul 06.00 WIB. Kendaraan dari arah Klender yang melintasi flyover Jalan I Gusti Ngurah Rai dialihkan ke jalur alternatif. Sementara itu, petugas mengarahkan kendaraan dari Penggilingan melalui Pasar Inpres.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra memperkirakan massa datang dari dua kubu. Satu kubu berasal dari pendukung Jokowi lewat organisasi Projo, kubu lainnya dari kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menegaskan sidang terbuka untuk umum. Ruang sidang hanya memuat 80 orang, sehingga pengadilan memasang televisi di luar ruangan agar pengunjung bisa menyaksikan siaran langsung. Efendi memastikan pihaknya tidak membeda-bedakan pengunjung.
Pemeriksaan Identitas dan Sumpah Saksi
Hakim Ketua Christina Endarwati memeriksa identitas Jokowi sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Roy Suryo serta dr Tifa sempat berdebat.
Soal pekerjaan, hakim bertanya langsung. “Wiraswasta, Yang Mulia,” jawab Jokowi. Kemudian hakim menyinggung KTP yang mencantumkan pekerjaan Presiden ke-7 RI, dan Jokowi membenarkannya.
Kondisi kesehatannya, kata Jokowi, baik dan siap bersaksi. Jokowi mengaku mengenal Roy Suryo, tetapi tidak punya hubungan keluarga dengannya. Setelah itu, mantan presiden tersebut mengucapkan sumpah menurut agama Islam.
Christina mengingatkan saksi agar menjawab dengan tegas dan jelas. Imbauan itu bertujuan agar seluruh pihak di ruang sidang bisa mendengar keterangan dengan baik.
Dakwaan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa
Posisi Jokowi sebagai pelapor membuat keterangannya penting bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan. Jaksa juga memanggil ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi. Menurut dakwaan, Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar tentang ijazah Jokowi. Jaksa menambahkan bahwa Roy tidak melakukan verifikasi dan tidak meminta izin sebelum menyebarkan dokumen.
Dasar dakwaannya adalah Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk dakwaan subsider, jaksa merujuk pada Undang-Undang ITE.
Perkara ini juga menyeret Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa. Jaksa meminta Jokowi bersaksi pada hari yang sama dengan sidang dr Tifa.
Pada sidang dakwaan 17 September 2026, Roy Suryo menolak mengaku bersalah. Majelis hakim lalu menyatakan perlawanan Roy tidak dapat diterima pada 19 Oktober, sehingga pemeriksaan perkara berlanjut. Roy dan tim kuasa hukumnya berulang kali meminta Jokowi hadir sebagai saksi pertama.
Kehadiran Jokowi menandai fase pembuktian yang paling ditunggu dalam perkara ini. Nantinya, majelis hakim menilai keterangan saksi bersama alat bukti lain. Data dalam artikel ini diperbarui per Kamis, 5 November 2026, berdasarkan pemberitaan Media - Media Indonesia.