Sekjen Gerindra Sugiono menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk insubordinasi. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan motif yang mengarah pada makar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menegaskan sikapnya soal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando.
Sugiono menyampaikan pandangan itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Ia menilai penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan yang sangat serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan stabilitas pemerintahan.
“Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden,” kata Sugiono.
Insubordinasi dalam Keamanan Negara
Sugiono menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai bentuk insubordinasi. Istilah itu merujuk pada pembangkangan atau ketidakpatuhan terhadap perintah serta garis komando yang berlaku dalam institusi, khususnya aparat keamanan.
“Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi,” ujarnya.
Menurut Sugiono, persoalan menjadi semakin berat karena dugaan penyadapan dilakukan oleh pihak yang berasal dari dalam lingkungan pemerintahan. Ia menilai hal itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan dan kepentingan di balik perbuatan tersebut.
Sugiono juga menolak anggapan bahwa sistem keamanan Presiden Prabowo telah kebobolan. Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan justru melibatkan unsur dari dalam, sehingga perlu ditangani secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Permintaan Usut Dugaan Makar
Sugiono meminta penyidik tidak berhenti pada pasal penyadapan. Ia berharap polisi mendalami kemungkinan adanya motif yang lebih luas, termasuk dugaan upaya makar terhadap Presiden.
“Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” tegasnya.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Yusril menekankan bahwa indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih menelusuri motif, tujuan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Ada indikasi ke arah makar, tapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami,” kata Yusril.
Sugiono Tanya Motif Penyadapan
Sugiono mengaku belum mengetahui motif pasti di balik dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal bintang dua Polri aktif. Namun, ia menilai motif tersebut menjadi kunci pengungkapan perkara.
“Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada Presiden,” kata Sugiono.
Ia menilai penyadapan terhadap Presiden tidak dapat diperlakukan sebagai kasus biasa. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan hukum karena perkara tersebut menyangkut kepentingan negara dan kepercayaan publik terhadap aparat.
Sugiono berharap proses hukum berjalan tegas, objektif, dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu. Ia menekankan pentingnya pengungkapan penuh agar tidak ada pihak yang merasa di atas hukum.
Penyidikan Masih Berkembang
Hingga Kamis, 5 November 2026, penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka baru terkait dugaan makar dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Yusril menyatakan pasal yang digunakan dalam perkara masih terkait penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE. Penerapan pasal makar baru dapat dipertimbangkan apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur pidana.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut Presiden, aparat keamanan, dan dugaan gangguan terhadap jalannya pemerintahan. Publik menunggu kepastian mengenai motif penyadapan serta langkah hukum terhadap para pelaku.
Penegasan Sugiono menambah tekanan agar penyidikan tidak berhenti pada permukaan. Baginya, pengungkapan motif dan tujuan penyadapan menjadi syarat utama untuk memastikan tidak ada ancaman tersembunyi terhadap keberlangsungan pemerintahan.