Nasional

Menko Yusril Ungkap Motif Penyadapan Presiden Mengarah Makar

motif penyadapan
motif penyadapan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan indikasi makar. Penyidik masih mendalami motif penyadapan serta kemungkinan upaya melumpuhkan jalannya pemerintahan.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyelidikan dan penyidikan menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Yusril menegaskan, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan fakta, memeriksa alat bukti, serta menelusuri motif dan tujuan di balik penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026. Ia menjelaskan bahwa pengembangan perkara tidak lagi berhenti pada dugaan penyadapan atau intersepsi elektronik semata.

Indikasi Makar Masih Didalami

Menurut Yusril, perkembangan penyelidikan menunjukkan sejumlah tanda yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menyimpulkan status hukum perkara.

“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan. Dengan kata lain, fokus pemeriksaan bergeser dari perbuatan penyadapan menuju maksud dan dampak yang ditimbulkannya.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” tegas Yusril.

Sebelumnya, pada 3 November 2026, Yusril masih menyebut kasus tersebut semata-mata sebagai dugaan penyadapan. Saat itu, pasal yang digunakan terkait penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan pasal makar.

Motif Penyadapan Jadi Kunci

Motif penyadapan menjadi pertanyaan utama dalam perkara ini. Yusril menyebut penyidik perlu mengungkap siapa yang menjadi sasaran, materi apa yang diperoleh, serta kepentingan apa yang hendak dicapai pelaku.

“Ketika mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu,” kata Yusril.

Ia menambahkan bahwa indikasi makar yang muncul bukan berkaitan dengan niat membunuh. Yang sedang didalami, menurutnya, adalah kemungkinan upaya menghambat Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Ada indikasi ke arah makar, tapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami,” jelasnya.

Yusril juga mengaku belum dapat memastikan apakah dirinya termasuk pihak yang disadap. Ia menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai daftar lengkap pejabat negara yang menjadi sasaran penyadapan.

“Saya sendiri sampai hari ini juga nggak tahu apa saya disadap atau tidak disadap,” ujarnya.

Kasus Menyeret Mantan Kapolri

Perkara ini menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri aktif. Penyidikan berfokus pada dugaan penyadapan tanpa kewenangan yang sah terhadap Presiden Prabowo.

Yusril menegaskan bahwa penyadapan terhadap Presiden bukan perkara biasa. Ia menyebut kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, tetapi perkembangan saat ini dinilai sangat serius karena menyangkut keamanan negara dan kelangsungan pemerintahan.

Penyidik Bareskrim Polri diketahui masih terus mengembangkan perkara. Pihak kepolisian perlu memastikan apakah penyadapan tersebut hanya bersifat pelanggaran hukum individual atau memiliki jaringan serta tujuan yang lebih luas.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada penetapan tersangka baru terkait dugaan makar. Status hukum perkara tetap berada pada tahap penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Pemerintah Tunggu Hasil Penyidikan

Pemerintah menempuh pendekatan hati-hati agar tidak menciptakan kesimpulan prematur. Yusril menekankan bahwa setiap indikasi harus diuji melalui proses hukum, fakta lapangan, dan alat bukti yang sah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Presiden, aparat keamanan, dan kemungkinan upaya mengganggu jalannya pemerintahan. Publik menunggu kejelasan mengenai motif penyadapan, pihak yang terlibat, serta langkah hukum berikutnya.

Selama penyidikan berlangsung, pemerintah berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Penegasan Yusril menjadi penanda bahwa dugaan makar masih berstatus indikasi, bukan vonis atas siapa pun.