RUU ASN memasuki tahap pembahasan lanjutan dengan usulan indikator kinerja sebagai dasar evaluasi hingga pemberhentian aparatur yang tidak mencapai target.
Pembahasan revisi Undang-Undang ASN mengarah pada penerapan sistem evaluasi berbasis Key Performance Indicator (KPI). Usulan tersebut muncul setelah Komisi II DPR menilai birokrasi membutuhkan ukuran kinerja yang lebih jelas.
Fokus pembahasan tidak lagi sebatas kritik terhadap budaya kerja ASN. Kini perhatian bergeser pada mekanisme evaluasi yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Indikator Kinerja Akan Jadi Dasar Evaluasi ASN
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kepala daerah selama ini kesulitan mengambil keputusan terhadap pegawai yang berkinerja rendah karena belum memiliki indikator yang tegas.
Karena itu, revisi UU ASN akan memberikan kepastian hukum melalui penerapan KPI. Dalam praktiknya, setiap pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan dinilai menggunakan target yang telah ditetapkan.
Apabila target tercapai, kinerja pegawai dapat dipertahankan. Sebaliknya, ASN yang tidak mampu memenuhi indikator akan menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi baru.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan capaian reformasi birokrasi nasional mengalami peningkatan pada 2025. Meski begitu, skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah masih memerlukan perhatian lebih.
Selain peningkatan reformasi birokrasi, indeks kepuasan masyarakat juga menunjukkan tren positif. Begitu pula indeks pelayanan publik yang mencatat kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara faktual, usulan penerapan KPI menjadi salah satu agenda penting dalam revisi UU ASN. Aturan tersebut diharapkan menghadirkan sistem evaluasi yang lebih terukur berdasarkan indikator kinerja resmi.
Kata Kunci Fokus: RUU ASN Slug: ruu-asn-kpi-pemberhentian Meta Deskripsi: RUU ASN mengusulkan sistem KPI sebagai dasar evaluasi hingga pemberhentian ASN yang gagal memenuhi target kinerja sesuai indikator resmi. 3 Tag Rekomendasi: RUU ASN, Reformasi Birokrasi, Aparatur Sipil Negara Jumlah Kata: 282 ```