KPI ASN menjadi fokus pembahasan Komisi II DPR setelah kritik terhadap budaya kerja aparatur sipil negara disampaikan dalam rapat bersama Kementerian PANRB.
Komisi II DPR menyoroti sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum mampu mendorong budaya kerja kompetitif. Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kritik terhadap mentalitas kerja sebagian ASN.
Menurut Rifqi, pola kerja yang hanya berorientasi pada kehadiran tanpa peningkatan produktivitas masih menjadi persoalan. Selain itu, ia menilai ASN belum memiliki daya saing sebagaimana pegawai di sektor swasta.
Karena itu, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Revisi tersebut akan memasukkan mekanisme penilaian berbasis Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh aparatur.
DPR Dorong Sistem KPI untuk Seluruh ASN
Rifqi menjelaskan setiap ASN nantinya akan memiliki indikator kinerja yang terukur. Dengan demikian, instansi pemerintah dapat mengevaluasi pegawai menggunakan parameter yang jelas.
Tak hanya itu, rancangan perubahan aturan juga akan memberikan dasar hukum bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terhadap pegawai yang tidak memenuhi target kerja.
Menurutnya, sistem KPI diperlukan agar ASN yang mampu mencapai target tetap dipertahankan. Sebaliknya, pegawai yang terus gagal memenuhi indikator dapat dikenai evaluasi hingga pemberhentian sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, mekanisme tersebut juga diharapkan mengurangi beban kepala daerah ketika melakukan pembinaan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan sejumlah indikator reformasi birokrasi. Nilai reformasi birokrasi nasional meningkat menjadi 73,37 pada 2025 dari 71,92 pada 2024.
Di sisi lain, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih menjadi perhatian. Selain itu, indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 88,9 menjadi 89,45, sedangkan indeks pelayanan publik naik dari 4,02 menjadi 4,04.