Jokowi menyebut wacana hak angket ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai hak konstitusional semua partai di DPR. Pernyataan itu muncul saat sejumlah kalangan mendorong parlemen menyelidiki polemik ijazah Wapres.
Jokowi menyampaikan hal itu di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Banjarsari, Solo, Jumat (16/10/2026).
"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," kata Jokowi.
Menurut dia, konstitusi sudah mengatur hak setiap fraksi di DPR. Gibran merupakan putra sulung Jokowi, sehingga pernyataan ini ikut mendapat sorotan.
Hak Angket Ijazah Gibran: Ini Latar Belakangnya
Polemik ini berawal dari ijazah penyetaraan SMA yang Gibran pakai saat pencalonan Wapres. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memicu perdebatan baru.
MK tidak menerima permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain. Meski begitu, MK tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah atau sertifikat luar negeri Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, surat keterangan penyetaraan tidak bisa disamakan dengan ijazah SMA. Bukti utama seseorang tamat suatu jenjang pendidikan, kata Adies, adalah ijazah atau sertifikat.
Pengamat dan Koalisi Sipil Dorong Penyelidikan
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mendorong DPR membuka ruang pembuktian. Ia berbicara dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (13/10/2026). Pangi menilai penutupan ruang penyelidikan bisa memunculkan anggapan bahwa hukum dipermainkan.
"Jangan ditutup, gemboknya dibuka aja," ujarnya. Ia menegaskan hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk menyelidiki.
Koalisi masyarakat sipil menyuarakan hal serupa. Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Ray Rangkuti menyerahkan surat permintaan kepada Fraksi PKB. Ia ingin DPR memfasilitasi keluarga Gibran menunjukkan ijazah lewat forum resmi. Ray menilai angket bisa menjadi forum untuk membuktikan keberadaan ijazah itu.
Sikap Fraksi DPR: Masih Mengkaji
Respons fraksi beragam. Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS berdialog dengan fraksi lain dan pimpinan DPR. Muzzammil ingin DPR terlihat mendengar suara rakyat.
Fraksi PKB menyatakan akan mengkaji usulan tertulis dari koalisi sipil. Anggota Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan fraksinya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Di sisi lain, Golkar pernah menyebut pansus atau hak angket tidak perlu dibentuk.
Hak angket butuh pengusul minimal 25 anggota DPR dari fraksi berbeda. Masa reses DPR berlangsung hingga Senin, 9 November 2026.
Menanti Langkah DPR
Jokowi menyebut hak angket sebagai hak konstitusional semua fraksi. Sementara itu, fraksi-fraksi masih mengkaji usulan yang masuk. Publik kini menunggu apakah ada fraksi yang mengajukan hak angket setelah DPR kembali bersidang.