Nasional

Richard Arief Muljadi Ditangkap Setelah Lama Buron, Ini Jejak Kasusnya

Richard Arief Muljadi Ditangkap Setelah Lama Buron, Ini Jejak Kasusnya

Richard Arief Muljadi akhirnya ditangkap setelah berstatus buronan dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara. Penangkapan tersebut menutup pencarian terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak menghadiri proses persidangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Nama Richard Arief Muljadi muncul dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan dakwaan yang telah disusun jaksa, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dalam kasus itu, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai maksimal delapan tahun penjara.

Yang menarik, perkara ini sebenarnya telah memasuki tahap persidangan. Namun proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terdakwa tidak pernah hadir dalam agenda sidang.

Dari Persidangan ke Status DPO

Ketidakhadiran Richard Arief Muljadi dalam proses persidangan menjadi titik penting dalam perkembangan perkara tersebut.

Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, aparat kejaksaan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mulai melakukan upaya pencarian untuk memastikan terdakwa dapat dihadirkan ke hadapan hukum.

Status DPO membuat Richard menjadi salah satu target pencarian yang dipantau oleh jajaran kejaksaan hingga tingkat pusat.

Operasi Pencarian yang Berakhir di Bandara Soekarno-Hatta

Upaya pencarian terhadap Richard Arief Muljadi berakhir pada Sabtu, 20 Juni, saat yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Singapura.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bergerak bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Petugas kemudian mengamankan Richard di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangannya.

Langsung Diserahkan untuk Proses Hukum

Usai diamankan, Richard Arief Muljadi tidak lama berada di lokasi penangkapan.

Petugas segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menindaklanjuti proses hukum yang sebelumnya tertunda.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat kembali berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Kejaksaan Perkuat Pemburuan Buronan

Penangkapan Richard menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih masuk daftar pencarian.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya meminta seluruh jajaran kejaksaan aktif memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan.

Menurut Kejaksaan, langkah tersebut bertujuan memastikan eksekusi dan kepastian hukum dapat berjalan efektif.

Selain itu, para buronan yang masih belum tertangkap diimbau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.