Nasional

Polemik Ijazah Gibran, Sudirman Said Sorot Sikap Pemerintah

Sudirman Said
Sudirman Said

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menyoroti respons pemerintah atas polemik ijazah Gibran usai putusan MK. Ia menyayangkan belum ada pernyataan resmi, padahal menurutnya persoalan ini bersifat fundamental.

Sudirman menyampaikan kritik itu di Konferensi Republik, Cikini, Jakarta, Senin (19/10/2026). Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi setelah MK memutus perkara tersebut, katanya. Ia menilai tanggapan yang muncul tidak sepadan dengan bobot persoalan.

"Tapi yang kami prihatin itu, masalah seserius ini tidak ada statement resmi," tegas Sudirman. Jawaban selintas di forum doorstop, menurutnya, tidak cukup. "Padahal ini masalah fundamental," ujarnya.

Sudirman juga mendorong langkah yang lebih terstruktur dan transparan. Tujuannya memulihkan kepercayaan publik. "Jadi harusnya pemerintah atau pengurus negara itu menyikapi ini dengan sangat serius gitu," katanya.

Publik, kata dia, menunggu klarifikasi yang komprehensif dan penuh tanggung jawab. "Dan kita menunggu sikap itu (gentleman) secara sungguh-sungguh, bukan hanya sambil lalu saja," ujarnya.

Gibran: Hormati Proses di MK

Di sisi lain, Gibran memilih menjawab singkat. Ia menanggapi pertanyaan wartawan pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah putusan dibacakan. Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan di MK. "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujarnya.

Wapres menegaskan tetap bekerja dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto. "Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat," katanya.

Soal bukti ijazah SMA, Gibran menjawab dengan logika sederhana. Ia menyebut tidak mungkin kuliah tanpa lulus SMA. "Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran. Terkait catatan MK soal bukti kelulusan, ia berjanji menindaklanjutinya. "Itu nanti segera kami follow up," ujarnya.

Isi Putusan MK soal Polemik Ijazah Gibran

MK membacakan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, di Gedung MK, Jakarta. Perkara itu berupa PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga menuntut pembatalan keputusan KPU soal pencalonan dan penetapan Gibran, serta pembatalan pelantikannya. Selain itu, mereka meminta MPR menggelar pemilihan wapres dari dua calon usulan presiden.

Sebelum putusan, MK sempat menggelar sidang lanjutan pada 23 September 2026. Sejak sidang perdana, Suhartoyo meminta termohon dan Bawaslu melampirkan bukti saat menyampaikan jawaban.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri. Dokumen itu menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pertimbangan inilah yang ditanyakan wartawan kepada Gibran.

Putusan ini menyangkut Pilpres 2024, yang mengantar Prabowo Subianto dan Gibran ke kursi presiden dan wakil presiden. Karena itu, setiap pernyataan pejabat atas putusan tersebut mudah memantik perhatian publik.

Respons Politik Terbelah

Putusan MK memantik tanggapan yang berbeda-beda. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan itu. Ketua Umum Andi Azwan menilai putusan tersebut membantah narasi bahwa Gibran bermasalah secara konstitusional.

Di parlemen, nada berbeda muncul. Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi MK atas putusan tersebut. Ia menyebut persoalan ini kini masuk ranah sosial dan politik. Menurut Katadata (12/10/2026), PKS sedang berkomunikasi dengan partai di parlemen untuk menyikapi putusan. Mardani belum memastikan perlunya panitia khusus.

Politikus PDIP Komarudin Watubun, yang juga anggota Komisi II, menganjurkan Gibran mengundurkan diri. Ia menilai Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dalam persidangan MK.

Polemik ijazah Gibran belum menemui titik akhir di ruang publik. MK sudah memutus, tetapi desakan soal klarifikasi resmi masih datang dari tokoh seperti Sudirman Said. Publik kini menanti dua hal. Pertama, langkah tindak lanjut Gibran atas catatan MK. Kedua, sikap formal pemerintah yang lebih terstruktur dan transparan.