Daerah

Ritel Modern Versus Warung, Indomaret Pamekasan Dirobohkan

Indomaret Pamekasan
Indomaret Pamekasan

Benturan toko jaringan dan warung rakyat meledak di Palengaan Rabu, 7 Oktober, Madura. Ratusan alumni pesantren merobohkan calon gerai Indomaret.

Persaingan ritel modern dan warung rakyat berujung perusakan di Madura. Ratusan alumni dan santri pesantren merobohkan sebagian calon gerai Indomaret di Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Mereka datang dengan alat berat. Fasad bangunan, papan nama, dan peralatan konstruksi rusak.

Warung sebagai Benteng Ekonomi Lokal

Penolak menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah fondasi ekonomi Palengaan. Gerai jaringan nasional dianggap bisa menyedot pembeli dari warung di sekitarnya, dalam arti lain melemahkan usaha kecil masyarakat sekitar.

Pada dasarnya gerai akan mematikan warung warung atau usaha warga sekitar secara perlahan bahkan bisa jadi instan.

Sikap itu sudah disampaikan ke pemerintah daerah. Pada 20 Juli 2026 lalu, rombongan pimpinan Ketua Yayasan Al Miftah Panyeppen H. Muhdar Abdullah menemui Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman di kantornya.

"Saya sepakat bahwa Indomaret itu harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan karena ditolak oleh masyarakat," kata Kholilurrahman kala itu, seperti ditulis Kabar Madura.

PT Indomarco Prismatama, pengelola jaringan Indomaret, berdiri pada posisi berbeda. Koordinator Tim Perizinan wilayah Madura, Wibowo, menegaskan bahwa prasyarat telah lengkap.

"Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Wibowo.

Hukum Menunggu Laporan Resmi

Aparat keamanan berupaya menahan eskalasi. Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan pendekatan langsung mencegah bangunan yang akan di eksekusi dan rata dengan tanah.

"Untung petugas dari Polres Pamekasan bisa melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan dan imbauan langsung, sehingga bangunan tidak hancur total," kata Yoni.

Proses hukum tidak otomatis berjalan. "Pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan," kata kepolisian dalam rekaman Liputan6.

Masyarakat diimbau menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Hingga berita ini ditulis, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman belum memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.