Nasional

Apa Itu Pasal Selundupan PKPU 19/2023 yang Dipersoalkan

PKPU 19/2023
PKPU 19/2023

PKPU 19/2023 kembali disorot setelah Denny Indrayana menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai pasal selundupan di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berencana melapor ke DKPP.

Apa Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023?

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 18 ayat (3) memuat satu pengecualian penting. Aturan itu membebaskan calon dari kewajiban melampirkan ijazah SMA.

Syaratnya ada dua. Pertama, calon berasal dari sekolah asing di luar negeri sehingga tidak punya bukti kelulusan SMA. Kedua, ia sudah memiliki ijazah S1 atau setara.

Kenapa Disebut Pasal Selundupan?

Denny menilai masalahnya lebih besar dari urusan ijazah. Menurut dia, ada manipulasi aturan yang mencederai negara hukum (rule of law).

"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," ujar Denny.

Denny juga menyoroti proses lahirnya pasal itu. Ia menyebut perumusannya tidak melalui uji publik dan tidak melewati Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Selama persidangan MK, prosesnya pun tertutup.

"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," kata dia.

Rencana Denny: Lapor ke DKPP

Denny menginisiasi gugatan PHPU Pilpres 2024 soal syarat pendidikan Gibran. Kini ia menyiapkan langkah lanjutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Targetnya menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.

"Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," pungkasnya.

Nyambung ke Putusan MK dan DPD

Konteksnya berangkat dari putusan MK perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Majelis menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim juga tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan SMA atau sederajat.

Denny menyampaikan rencana itu di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kuningan. Ia datang bersama kuasa hukum Refly Harun untuk beraudiensi.

Intinya: Laporan Masih Rencana

Hingga kini, laporan ke DKPP baru sebatas rencana. Denny menyebut kemungkinan melapor besok. Publik tinggal menunggu apakah laporan itu benar masuk dan bagaimana DKPP menyikapinya.