Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menolak desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Ia menegaskan putusan MK soal ijazah tidak bisa dipakai untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran.
Polemik ijazah Gibran kembali memanas di ruang publik. Praktisi hukum sekaligus pelapor surat keterangan (Suket) Gibran, Ahmad Khozinudin, mendesak partai politik di DPR RI mengaktifkan pasal pemakzulan. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi lalu menjawab desakan itu dengan argumen konstitusional.
Amar Putusan MK Final dan Mengikat
Rullyandi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran tidak boleh dipolitisasi. Ia menolak tafsir yang memakai putusan itu untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, amar putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada celah hukum baru yang bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
Rullyandi lalu menjelaskan cara kerja sistem peradilan. Sumber hukum utama untuk mengeksekusi putusan adalah amar putusan itu sendiri. Pertimbangan hukum tidak punya kekuatan eksekusi yang sama. Ia menilai pihak pemohon kerap menyalahartikan pertimbangan hukum di luar konteks hukum tata negara.
Pertimbangan yang tidak sejalan dengan amar masuk kategori obiter dictum. Istilah itu merujuk pada pendapat sampingan hakim yang tidak mengikat.
"Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik," jelas Rullyandi.
Amar Tidak Dapat Diterima, Kasta Terendah Putusan
Rullyandi juga menyoroti jenis amar yang dijatuhkan MK dalam perkara pilpres tersebut. Menurut dia, Mahkamah tidak menyidangkan dan tidak mengadili permohonan itu. Amar yang keluar adalah tidak dapat diterima atau no.
Dalam praktik peradilan, putusan jenis ini berarti majelis tidak masuk ke pokok perkara. Rullyandi menyebutnya "kasta yang paling rendah dalam putusan pengadilan". Dengan posisi itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa dipakai untuk mengubah hasil Pilpres 2024.
Pemakzulan Gibran Dinilai Tidak Nyambung
Untuk membaca perspektif hukum ketatanegaraan, Rullyandi memakai tiga aspek pendekatan. Aspek itu meliputi hadirnya sebuah lembaga dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, dan hubungan antarlembaga negara. Ketiganya, menurut dia, tidak membenarkan langkah hak angket maupun pemakzulan.
"Jadi, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket kemudian berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada suatu pemakzulan. Itu adalah tidak nyambung ini," pungkasnya.
Khozinudin Soroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Di kubu berseberangan, Khozinudin membawa sejumlah catatan dari MK. Catatan itu mencakup polemik ijazah dan ketiadaan dokumen penyetaraan yang sah. Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ia duga sebagai pasal penyelundupan.
"Yang menjadi dasar penentuan penyetaraan ternyata adalah Permendikbud bukan dari PKPU. Karena apa? Karena rezim penyetaraan pendidikan itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU yang belakangan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini diduga ya, ini penyelundupan karena ada Pasal 18 ayat 3 yang sebelumnya tidak dikenal dan ini seperti jalan tol untuk meluluskan Gibran bisa nyalon sebagai wakil presiden," katanya.
Argumen Khozinudin berpusat pada rezim penyetaraan pendidikan. Menurut dia, rezim itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU. Ia menggambarkan pasal tersebut seperti jalan tol bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden.
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap
Polemik ini ikut menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia bicara di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (16/10/2026). Wartawan menanyakan dugaan sosok orang besar di balik tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi maupun ijazah Gibran.
"Sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik dan "penumpang gelap" yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai," kata Jokowi.
Jokowi juga menyebut ada penumpang gelap yang mencari untung dalam isu ini. Pernyataan itu menambah satu lagi sudut pandang di tengah perdebatan hukum soal ijazah Gibran.
Dua Kubu, Dua Tafsir
Perdebatan ini memperlihatkan dua tafsir yang saling berhadapan. Rullyandi berpegang pada amar putusan MK yang final dan mengikat, sehingga ia menolak hak angket maupun pemakzulan. Khozinudin menekankan catatan MK soal ijazah dan dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU. Dalam data yang tersedia, belum ada tanggapan resmi partai politik di DPR RI atas desakan tersebut. Publik perlu membedakan amar putusan dari pertimbangan hukum saat menilai polemik ini.