Nasional

Sidang Dokter Tifa Hadirkan Dian Sandi, Ini Perannya

Dian Sandi Utama
Dian Sandi Utama

Sidang dokter Tifa kembali digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi. Jaksa menghadirkan Dian Sandi Utama, pengunggah pertama foto ijazah Jokowi, dan Dumatno.

Buat kamu yang mengikuti polemik ini dari awal, hari ini terasa seperti babak penting. Perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma masuk tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Siapa Saja Saksi di Sidang Dokter Tifa Hari Ini?

JPU sudah membocorkan rencananya sepekan sebelumnya. Pada Kamis (15/10/2026), mereka memberi tahu majelis hakim soal dua saksi yang bakal hadir. "Untuk minggu depan di agenda pembuktian selanjutnya kami akan menghadirkan dua orang saksi," kata JPU di ruang sidang. Dua nama itu adalah Dian Sandi Utama dan Dumatno.

Dian Sandi adalah politikus PSI sekaligus pengunggah pertama foto ijazah Jokowi ke media sosial. Unggahan itu muncul pada April 2025 dan memicu polemik yang berlanjut sampai pengadilan. Peran Dumatno belum dirinci dalam keterangan yang beredar.

Nama Dian Sandi sebenarnya bukan pemain baru. Polda Metro Jaya memeriksanya pada 23 Februari 2026 dalam kasus tudingan ijazah dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia juga dikabarkan siap hadir dan bersaksi di persidangan.

Kenapa Keterangan Dian Sandi Begitu Dinanti?

Jawabannya ada di pembelaan Tifa. Terdakwa mengaku tidak pernah meneliti dokumen fisik ijazah Jokowi. Menurut Tifa, yang ia kaji hanyalah berkas digital di media sosial. "Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami," ujarnya kepada wartawan.

Tifa juga berpendapat bahwa keberatan semestinya mengarah ke pengunggah. "Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami," tuturnya. Ia menilai dokumen yang sudah masuk internet menjadi benda publik. Karena itu, siapa pun boleh mengomentari atau mengkajinya.

Satu catatan penting: keyakinan Tifa bahwa dokumen unggahan itu palsu adalah klaim terdakwa. Pengadilan belum memutuskan apa pun soal itu. Majelis hakim masih menguji semua keterangan lewat pembuktian.

Jalan Panjang Perkara Sejak Juli 2026

Sidang perdana Tifa berlangsung pada 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur. Majelis hakim lalu mengabulkan eksepsi terdakwa pada 23 Juli 2026. Jaksa kemudian melimpahkan ulang berkas pada 28 Juli, sehingga persidangan mulai dari awal. Sidang pertama setelah pelimpahan ulang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Pada sidang 15 Oktober 2026, saksi pelapor Andi Azwan mengaku belum pernah melihat ijazah fisik Jokowi. Ia hanya melihat gambar yang diunggah Dian Sandi. Azwan menambahkan bahwa pihak Jokowi pernah menyebut gambar itu sebagai hasil pindai ijazah asli.

Kubu Tifa juga berulang kali menagih kehadiran Jokowi sebagai saksi. Mereka ingin menguji langsung keaslian ijazah di ruang sidang. Sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi bahwa Jokowi hadir hari ini.

Sorotan dari Luar Ruang Sidang

Suasana di luar pengadilan ikut memanas. Organisasi PMAKI mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Mereka mendesak hakim mewajibkan Jokowi hadir sebagai saksi untuk menunjukkan ijazah fisik. Pengaduan itu masih berupa laporan dan belum berarti ada pelanggaran.

Netizen pun terbelah. Sebagian menunggu bukti fisik, sebagian lain menilai unggahan Tifa sudah melewati batas. Perbedaan pendapat seperti ini wajar, tetapi fakta persidangan tetap menjadi pegangan utama.

Dua Sisi yang Perlu Dicermati

Jaksa menilai unggahan Tifa memenuhi unsur pencemaran nama baik, sehingga perkara berlanjut ke pembuktian. Tim pembela justru menekankan bahwa objek kajian Tifa berupa berkas digital. Dua pandangan ini akan beradu lewat keterangan saksi.

Saat artikel ini ditulis, sidang baru dimulai dan isi keterangan kedua saksi belum diketahui.

Singkatnya, sidang dokter Tifa hari ini menguji peran Dian Sandi sebagai pengunggah pertama sekaligus klaim Tifa soal objek kajiannya. Putusan tetap berada di tangan majelis hakim. Sambil menunggu, publik sebaiknya membedakan klaim para pihak dari fakta yang terbukti di persidangan.