EKBIS

Demo Buruh Tolak Pajak JHT Digelar 9 Juli, Bawa 4 Tuntutan ke Kemenkeu

Demo buruh tolak pajak JHT digelar 9 Juli dengan empat tuntutan, termasuk penghapusan pajak JHT, THR, pesangon, dan manfaat pensiun pekerja
Demo buruh tolak pajak JHT digelar 9 Juli dengan empat tuntutan, termasuk penghapusan pajak JHT, THR, pesangon, dan manfaat pensiun pekerja

Demo buruh tolak pajak JHT akan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2026. Ribuan pekerja dari berbagai serikat membawa empat tuntutan utama yang seluruhnya berkaitan dengan penghapusan pajak atas hak-hak pekerja.

Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi tersebut berfokus pada tuntutan pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengaku telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Menurutnya, massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, serta sejumlah organisasi pekerja lainnya.

Selain menuntut penghapusan pajak JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, manfaat pensiun, dan berbagai pungutan lain yang berkaitan dengan program jaminan sosial.

Sementara itu, Said Iqbal kembali meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung. Ia berharap pembicaraan dapat menghasilkan solusi tanpa harus memperpanjang polemik.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," katanya.

Menurut Said, tuntutan tersebut berangkat dari persoalan yang dirasakan banyak pekerja. Ia menilai pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji, kemudian menyetor iuran JHT dari penghasilan tersebut. Saat dana JHT dicairkan, sebagian pekerja kembali dikenai pajak.

Karena itu, ia menilai kondisi tersebut menciptakan beban pajak berganda. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam kebijakan perpajakan terhadap manfaat JHT.

Selain itu, Said menyoroti kebijakan insentif pajak yang selama ini diberikan kepada dunia usaha ketika menghadapi tekanan ekonomi. Ia menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh perlakuan serupa.

Tak hanya itu, ia menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai perlindungan saat pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Oleh sebab itu, manfaat tersebut dinilai bukan instrumen investasi komersial yang layak dikenai pajak.

Yang juga menjadi sorotan ialah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Aturan itu menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai pajak final nol persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif lima persen.

Menurut Said, batas tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku sekitar 17 tahun. Jika pemerintah belum menghapus pajak sepenuhnya, ia meminta ambang batas pengenaan pajak segera diperbarui.

Ia juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT terkena pajak. Menurutnya, angka tersebut perlu dibaca secara menyeluruh karena pekerja tetap dengan masa kerja panjang justru menjadi kelompok yang paling terdampak.

Hingga kini, Said mengaku telah beberapa kali mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta pertemuan. Namun, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan. Ia berharap dialog dapat berlangsung sebelum aksi demonstrasi digelar.