Perempuan di Surabaya diadili setelah diduga merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator. Aksi tersebut menyebabkan aset negara rusak dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp537,3 juta.
Perempuan di Surabaya bernama Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga merobohkan rumah dinas milik pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Berdasarkan dakwaan jaksa, rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Namun, terdakwa mengaku telah membeli bangunan tersebut sehingga merasa berhak merobohkannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan aksi itu terjadi pada malam hari, tepatnya Minggu, 27 Agustus 2025. Sebelum proses perobohan berlangsung, terdakwa lebih dahulu mencari penyedia jasa penyewaan ekskavator.
Menurut surat dakwaan, terdakwa menghubungi seorang saksi bernama Novi Yanti untuk menanyakan lokasi penyewaan alat berat. Selanjutnya, Novi mengirimkan tautan penyewaan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah memperoleh informasi tersebut, terdakwa memesan satu unit ekskavator dengan tujuan merobohkan bangunan yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Pada malam pelaksanaan, operator alat berat datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Secara faktual, terdakwa telah menunggu di depan rumah dinas ketika operator tiba. Operator kemudian menanyakan bangunan yang menjadi sasaran, lalu terdakwa langsung menunjukkan rumah yang dimaksud.
Yang jadi sorotan, akses menuju halaman rumah dinas masih terkunci. Karena itu, terdakwa diduga menggunakan palu untuk merusak gembok pagar agar ekskavator dapat masuk ke area bangunan.
“Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan,” kata JPU Hajita Nurcahyo dalam persidangan.
Setelah pagar terbuka, operator mulai merobohkan bagian pagar sesuai arahan terdakwa. Selanjutnya, alat berat digunakan untuk mendorong dinding rumah hingga bangunan ambruk. Berdasarkan dakwaan, hanya bagian garasi yang masih tersisa setelah proses tersebut selesai.
Usai pekerjaan rampung, terdakwa memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada operator sebagai biaya penyewaan ekskavator.
“Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, saat proses perobohan berlangsung, terdakwa juga meminta seorang saksi bernama Yenny Dwijayanti datang ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan yang telah rata dengan tanah.
Sementara itu, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi setelah mengetahui adanya aktivitas perobohan. Ia menegur terdakwa karena pekerjaan tersebut berlangsung tanpa izin dan dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Namun, menurut dakwaan, terdakwa tetap bersikeras bahwa rumah dinas tersebut telah menjadi miliknya karena sudah dibeli.
“Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa,” kata JPU.
Menindaklanjuti kejadian itu, Ketua RT menghubungi pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I sebelum akhirnya Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi, melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan dakwaan, rumah yang dirobohkan telah terpasang plang sebagai perumahan negara milik Kementerian Keuangan. Selain itu, aset tersebut juga tercatat dalam sistem SIMAK BMN sebagai barang milik negara di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp537.362.790. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar dalam proses hukum yang kini dijalani terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790,” ujar jaksa.