Nasional

Sidang Perdana Dokter Tifa Kelar Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan Terkait Unggahan soal Ijazah Jokowi

Sidang perdana Dokter Tifa digelar di PN Jakarta Timur. Jaksa membacakan dakwaan terkait unggahan soal ijazah Jokowi, sementara perkara masih dalam proses persidangan.
Sidang perdana Dokter Tifa digelar di PN Jakarta Timur. Jaksa membacakan dakwaan terkait unggahan soal ijazah Jokowi, sementara perkara masih dalam proses persidangan.

Sidang perdana Dokter Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma terkait unggahan di media sosial mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Sidang perdana Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang membahas keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam persidangan, jaksa memaparkan kronologi yang menjadi dasar penyusunan dakwaan. Menurut jaksa, pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui tuduhan mengenai ijazah sarjana.

Jaksa menyebut salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa. Setelah mengetahui unggahan itu, menurut isi dakwaan, Jokowi meminta dilakukan pengumpulan berbagai unggahan lain yang memuat tuduhan serupa.

Selanjutnya, jaksa menjelaskan bahwa pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah sarjana Jokowi tidak benar dan telah mendapat penjelasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun instansi terkait.

Menurut isi dakwaan, pengumpulan unggahan kemudian berlanjut sepanjang April hingga Mei 2025. Jaksa menyatakan terdapat 28 unggahan di sejumlah media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi. Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berasal dari Dokter Tifa.

Selain itu, jaksa memaparkan riwayat akademik Jokowi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan seluruh beban studi sesuai ketentuan akademik sebelum memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan tertanggal 5 November 1985.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, jaksa berpendapat unggahan yang dipersoalkan mengandung tuduhan yang tidak benar. Jaksa juga menyatakan UGM telah memberikan penegasan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai data akademik yang dimiliki universitas.

Jaksa turut menyampaikan bahwa pihaknya menilai unggahan tersebut berdampak terhadap nama baik Jokowi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tuduhan mengenai ijazah itu memunculkan anggapan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan lainnya, jaksa juga mencantumkan Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer kedua. Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 310 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut merupakan tahap awal proses persidangan. Pembacaan dakwaan menjadi bagian dari proses hukum sebelum pemeriksaan terhadap alat bukti, saksi, maupun pembelaan dari pihak terdakwa dilakukan di persidangan berikutnya.

Hingga tahap pembacaan dakwaan ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum merupakan uraian tuduhan dari pihak penuntut dan belum merupakan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah.