Nasional

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dokter Tifa menolak restorative justice dalam sidang dugaan pencemaran nama baik. Jaksa tetap membacakan dakwaan terkait unggahan soal ijazah Jokowi.
Dokter Tifa menolak restorative justice dalam sidang dugaan pencemaran nama baik. Jaksa tetap membacakan dakwaan terkait unggahan soal ijazah Jokowi.

Dokter Tifa menolak mekanisme restorative justice dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim pada sidang perdana.

Dokter Tifa menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) saat menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan bahwa sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga secara hukum memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Dokter Tifa Tegaskan Sikap di Hadapan Majelis Hakim

Dalam persidangan, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa langsung menyampaikan sikapnya terhadap opsi tersebut.

Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dan memilih menghadapi proses hukum di persidangan.

Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar Dokter Tifa.

Dengan pernyataan tersebut, proses persidangan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Jaksa Nilai Unggahan Memenuhi Unsur Pidana

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap membacakan dakwaan yang menilai terdakwa menyebarkan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui media sosial.

Menurut jaksa, terdapat lima unggahan milik Dokter Tifa yang dijadikan bagian dari dasar dakwaan. Kelima unggahan tersebut berasal dari total 28 konten yang sebelumnya dihimpun setelah Jokowi meminta ajudannya mendata berbagai unggahan yang dianggap menyerang nama baiknya.

Jaksa menyebut isi unggahan mempersoalkan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, pernyataan mengenai dosen pembimbing, hingga kesimpulan bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Jaksa Mengacu pada Penjelasan Resmi UGM

Menurut surat dakwaan, Universitas Gadjah Mada telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.

Namun, jaksa menyatakan terdakwa tetap menyebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial meski penjelasan resmi telah tersedia.

Karena itu, jaksa menilai unsur dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi dalam perkara ini.

Dakwaan yang Dikenakan kepada Dokter Tifa

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mengajukan dakwaan kedua primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider yang mengacu pada ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).