Daerah

Bobby Nasution Soroti OTT KPK di Langkat, Sebut Korupsi Rugikan Masyarakat dan Pembangunan

Bobby Nasution menyesalkan OTT KPK yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Ia menilai dugaan korupsi merugikan masyarakat dan pembangunan daerah.
Bobby Nasution menyesalkan OTT KPK yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Ia menilai dugaan korupsi merugikan masyarakat dan pembangunan daerah.

Bobby Nasution menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Gubernur Sumatera Utara itu menilai dugaan korupsi tersebut paling merugikan masyarakat karena menyangkut anggaran pembangunan dan pelayanan publik.

Bobby Nasution menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi catatan buruk karena kembali terjadi di Kabupaten Langkat.

Saat ditemui di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7), Bobby mengaku sangat menyayangkan penangkapan kepala daerah oleh KPK. Ia menilai kasus tersebut seharusnya tidak kembali terulang di wilayah Sumatera Utara.

Ya pertama, disayangkan. Nah, ini kembali ya Langkat menjadi penangkapan oleh KPK pada bupati. Dan ini sangat disayangkan,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, pihak yang paling terdampak dari dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya pemerintah daerah, melainkan masyarakat luas. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik justru diduga disalahgunakan.

Selain itu, dana yang berasal dari keuangan daerah memiliki tujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran dinilai dapat menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah.

Nah, tentu yang pertama yang dikorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama,” tegas Bobby.

Lebih jauh, Bobby berharap seluruh kepala daerah menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran dalam menjalankan pemerintahan. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurutnya, anggaran pemerintah seharusnya digunakan untuk membangun daerah, memperbaiki fasilitas publik, serta mendukung sektor pendidikan. Oleh sebab itu, ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di Sumatera Utara maupun daerah lain di Indonesia.

Karena uangnya yang digunakan ini uang yang digunakan untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita, ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (2/7). Berdasarkan hasil penyidikan awal, Bupati Langkat tersebut diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Nilai dugaan suap yang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp800 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

Tak hanya melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp100 juta, uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta Rp244,7 juta.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin.

Yang jadi sorotan, penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.