UU TPKS diuji melalui maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk dugaan pelecehan terhadap puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU). Pengamat pendidikan menilai pencegahan, perlindungan korban, dan penguatan Satgas menjadi langkah mendesak.
Pengamat Pendidikan Asep Sapaat mengatakan meningkatnya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menjadi ujian nyata penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan komitmen seluruh pihak dalam menjalankan aturan secara konsisten.
Secara faktual, Asep menilai relasi kuasa dan budaya patriarki masih menjadi penyebab utama munculnya berbagai kasus kekerasan seksual. Selain itu, literasi masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual juga belum merata, sehingga pelaku masih memiliki ruang untuk melakukan tindakan yang merugikan korban.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kategori kekerasan seksual agar korban maupun saksi berani melawan serta melaporkan kasus yang terjadi. Menurutnya, keberanian melapor menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kasus Pelecehan USU Jadi Sorotan Penerapan UU TPKS
Asep menjelaskan korban sering menghadapi berbagai hambatan saat melapor, mulai dari ancaman, trauma, hingga kesulitan menghadirkan bukti dalam proses hukum. Oleh sebab itu, perguruan tinggi perlu memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) dengan respons cepat dan pendekatan yang berpusat kepada korban.
Menurutnya, penanganan kasus harus lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak korban. Selain itu, investigasi yang profesional juga diperlukan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan identitas, serta proses pemulihan korban.
Yang menjadi sorotan, dugaan pelecehan seksual di Universitas Sumatera Utara melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS. Terduga pelaku diduga mengirim pesan dan gambar vulgar melalui media sosial kepada sejumlah mahasiswa.
Jumlah korban diperkirakan mencapai sedikitnya 66 orang, sementara 10 korban telah menyampaikan laporan resmi kepada kampus. Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan USU, Meutia Nauly, menyatakan keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan, serta pemulihan korban menjadi prioritas utama.
Satgas juga telah melayangkan panggilan kepada terduga pelaku. Namun, hingga kasus tersebut menjadi perhatian publik, panggilan belum dipenuhi dan yang bersangkutan tidak hadir di lingkungan kampus.