Pembatasan gadget di sekolah mendapat dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari ancaman ruang digital. Kebijakan ini dinilai melengkapi regulasi nasional untuk menciptakan penggunaan teknologi yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Menurutnya, aturan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Selain itu, Meutya menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai di sekolah menjadi pelengkap strategi nasional dalam menjaga keamanan anak saat mengakses teknologi digital.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Aturan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Komdigi Nilai Pembatasan Gadget Sejalan dengan PP Tunas
Secara faktual, kebijakan tersebut juga menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai risiko penggunaan teknologi. Di antaranya adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Sementara itu, Komdigi telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk menerapkan verifikasi usia serta persetujuan orang tua pada platform berisiko tinggi.
Yang menjadi perhatian, Meutya mengungkapkan penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, sebanyak 48 persen berasal dari kelompok anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Karena itu, ia menilai penggunaan teknologi tanpa pengawasan berpotensi memengaruhi tumbuh kembang fisik maupun mental anak. Menurutnya, peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat penting dalam mendampingi anak ketika memanfaatkan perangkat digital.
Meutya juga mengingatkan berbagai ancaman yang mengintai anak dan remaja di ruang digital, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, perjudian daring, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga penyebaran disinformasi. Oleh sebab itu, regulasi dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.