Transparansi dana media menjadi sorotan setelah Prabowo mempertanyakan sumber pembiayaan pihak yang memengaruhi opini publik.
Transparansi dana media menjadi isu penting setelah pernyataan Prabowo pada Harlah PKB, 23 Juli 2026.
Prabowo mempertanyakan sumber pembayaran wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM. Ia juga menggunakan istilah “londo ireng” dalam pidatonya.
Namun, data pendanaan menunjukkan persoalan ini lebih luas. Sejumlah lembaga media memang menerima dukungan dari organisasi asing.
Transparansi Dana Media Belum Menjadi Kewajiban Umum
Beberapa pendanaan asing tercatat melalui pengumuman penerima atau laporan lembaga terkait. Namun, Indonesia belum memiliki kewajiban umum untuk membuka seluruh sumber dana media.
Data mentah mencatat anak usaha Tempo menerima Rp21,18 miliar dari MDIF pada Juli 2024.
Dana tersebut berbentuk utang konversi. Instrumen itu dapat berubah menjadi saham pada kemudian hari.
Sementara itu, Project Multatuli menerima USD 17.000 dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Remotivi juga menerima hibah USAID. New Naratif tercatat mendapat dukungan NED.
Artinya, publik dapat menemukan sebagian informasi pendanaan. Namun, mekanisme keterbukaan tersebut belum berasal dari satu standar pelaporan nasional.
Sumber Dana Asing Tersebar di Berbagai Lembaga
Menurut data RSF, USAID pada 2023 mendukung 6.200 jurnalis di lebih dari 30 negara.
Selain itu, USAID membantu 707 outlet media dan 279 organisasi sektor media pada tahun yang sama.
Untuk 2025, data mentah mencatat Kongres Amerika Serikat menyiapkan sekitar USD 268 juta.
Dengan demikian, dukungan asing terhadap media memiliki skala yang nyata. Namun, angka tersebut tidak membuktikan pengaruh langsung terhadap isi pemberitaan.
Pengaruh Asing Tidak Hanya Berasal dari AS
Yang perlu digarisbawahi, pembahasan transparansi dana media tidak cukup jika hanya membahas Amerika Serikat.
Data mentah juga mencatat pengaruh media China di Indonesia. China Index menempatkan Indonesia pada posisi ketujuh dari 101 negara.
Di lapangan, sejumlah media Indonesia juga memiliki kerja sama dengan institusi media China. Antara bermitra dengan Xinhua dan CGTN.
Metro TV juga menjalin kerja sama dengan China Media Group sejak November 2023.
Sementara itu, data mentah mencatat Sputnik sebagai media milik pemerintah Rusia. Sputnik turut menggaungkan narasi mengenai Soros dalam konteks demonstrasi Agustus 2025.
Klaim Pendanaan Tetap Memerlukan Bukti
Namun, klaim tentang dana Soros untuk aksi demonstrasi tersebut belum terbukti. Tempo sebelumnya menilai klaim itu keliru.
Hal serupa berlaku pada klaim mengenai USD 6,1 juta kepada Yayasan Kurawal. Kurawal membantah klaim tersebut dan meminta adanya proses pencarian fakta.
Karena itu, transparansi dana media dapat membantu publik membedakan data pendanaan dari tudingan politik.
Transparansi Berbeda dengan Pembatasan Isi Berita
Amerika Serikat menerapkan Foreign Agents Registration Act sejak 1938. Aturan tersebut mengatur pendaftaran pihak tertentu yang bekerja untuk kepentingan asing.
Australia juga memiliki Foreign Influence Transparency Scheme sejak 2018. Kedua aturan tersebut menjadi contoh mekanisme keterbukaan hubungan dengan pihak asing.
Di Indonesia, Prabowo pada 23 Maret 2026 menegaskan batas modal asing dalam penyiaran maksimal 20 persen.
Meski begitu, kewajiban membuka donor media belum menjadi aturan umum. Kekhawatiran pegiat pers terhadap aturan yang terlalu luas juga tercatat dalam data mentah.
Dalam konteks tersebut, transparansi dana media berfokus pada sumber pembiayaan. Sebaliknya, kebebasan redaksi berkaitan dengan isi dan proses jurnalistik.