Daerah

Judul Hotel Sultan Dieksekusi, Sengketa Tanah dan Bisnis Kembali Disorot Lead

Judul Hotel Sultan Dieksekusi, Sengketa Tanah dan Bisnis Kembali Disorot Lead

Hotel Sultan kembali menjadi pusat perhatian menjelang pelaksanaan eksekusi lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Di balik proses hukum tersebut, muncul perdebatan mengenai batas antara sengketa hak atas tanah dengan keberlangsungan bisnis hotel yang masih beroperasi serta kepentingan berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Isi Artikel

Pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan memasuki tahap baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal pengosongan pada Kamis (18/6). Namun, pembahasan mengenai perkara ini tidak hanya berhenti pada status tanah yang disengketakan.

Yang menjadi sorotan adalah keterkaitan antara objek sengketa dengan aktivitas usaha yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut. Perbedaan sudut pandang inilah yang kembali mencuat menjelang pelaksanaan eksekusi.

Sengketa Tanah Menjadi Dasar Eksekusi

Secara hukum, proses yang akan dilakukan pengadilan berkaitan dengan pengosongan lahan Blok 15 di kawasan GBK.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa. Tahapan itu menjadi bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan eksekusi.

Dalam konteks tersebut, fokus utama perkara berada pada status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa antara pihak-pihak terkait.

Namun, persoalan berkembang karena di atas lahan tersebut berdiri bangunan hotel yang masih menjalankan kegiatan usaha.

Perdebatan Mengenai Batas Objek Sengketa

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan memandang bahwa sengketa tanah tidak dapat disamakan dengan kepemilikan bisnis hotel.

Perusahaan menilai terdapat perbedaan mendasar antara hak atas lahan dan aktivitas usaha yang berjalan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa objek yang disengketakan hanya menyangkut tanah.

Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.

Pernyataan itu menunjukkan adanya garis pemisah yang menurut perusahaan harus dipahami dalam melihat perkara ini secara menyeluruh.

Hamdan Zoelva.webp (52 KB)
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva

Dampak terhadap Aktivitas Bisnis Hotel

Selain aspek hukum, keberlangsungan operasional hotel juga menjadi perhatian.

Faktanya, Hotel Sultan tidak hanya berupa bangunan fisik. Di dalamnya terdapat aktivitas usaha yang melibatkan banyak pihak.

Mulai dari pekerja, tenant, vendor, hingga mitra usaha memiliki keterkaitan langsung dengan operasional hotel sehari-hari.

Karena itu, Indobuildco menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap ekosistem usaha yang telah berjalan.

Hak Pihak Ketiga Menjadi Sorotan

Yang menarik, keberadaan pihak ketiga menjadi salah satu argumentasi utama dalam penolakan terhadap rencana eksekusi.

Menurut Hamdan, hak dan kepentingan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa tanah perlu mendapat perhatian.

Ia menilai penyelesaian perkara tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut konsekuensi terhadap pelaku usaha dan pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut.

GBK Lakukan Penyesuaian Operasional

Sementara proses hukum berjalan, pengelola kawasan GBK melakukan sejumlah penyesuaian operasional.

Beberapa akses masuk ditutup sementara. Selain itu, Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, dan Jalan KTT hingga JICC juga tidak beroperasi selama pelaksanaan eksekusi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan di sekitar lokasi yang menjadi objek pengosongan.