Teknologi

Aturan Gadget Sekolah Diperkuat, Komdigi Soroti Pengawasan Orang Tua dan Risiko Internet Anak

Aturan gadget sekolah diperkuat melalui pengawasan orang tua, PP Tunas, dan verifikasi usia platform digital untuk melindungi anak dari berbagai risiko internet.
Aturan gadget sekolah diperkuat melalui pengawasan orang tua, PP Tunas, dan verifikasi usia platform digital untuk melindungi anak dari berbagai risiko internet.

Aturan gadget sekolah tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, tetapi juga memperkuat pengawasan orang tua dan perlindungan anak di ruang digital. Komdigi menilai kolaborasi sekolah, keluarga, dan platform digital menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

Penguatan aturan pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari langkah lanjutan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Setelah kebijakan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan di luar lingkungan sekolah.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pembatasan penggunaan gawai akan berjalan lebih efektif apabila didukung pendampingan dari orang tua serta lingkungan pendidikan. Dengan kata lain, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan di sekolah.

Selain itu, kebijakan tersebut terhubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur sesuai tingkat risikonya.

Pengawasan Digital Dinilai Jadi Kunci Efektivitas Aturan Gadget

Secara faktual, platform dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan menerapkan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan akses kepada pengguna yang masih di bawah umur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan anak di ruang digital.

Yang menjadi sorotan, penetrasi internet di Indonesia kini telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir separuh atau 48 persen berasal dari anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut membuat pengawasan penggunaan teknologi semakin penting.

Meutya menilai penggunaan gadget secara berlebihan tanpa pendampingan dapat meningkatkan risiko kecanduan digital, paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan kesehatan mental, hingga ancaman keamanan siber. Bahkan, anak dan remaja juga menghadapi risiko eksploitasi digital, perjudian daring, serta penyebaran disinformasi.

Karena itu, pemerintah mendorong sinergi antara sekolah, keluarga, dan penyelenggara platform digital agar perlindungan terhadap anak berjalan lebih menyeluruh. Dalam praktiknya, regulasi tersebut diharapkan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus membantu anak memanfaatkan teknologi secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahap perkembangannya.