Pajak JHT menjadi isu utama yang mendorong ribuan buruh berencana mendatangi Kementerian Keuangan. Mereka menilai kebijakan perpajakan saat pencairan Jaminan Hari Tua sudah tidak lagi mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.
Rencana aksi ribuan buruh ke Kantor Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2026 tidak hanya berisi penolakan terhadap pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Di balik aksi tersebut, serikat pekerja membawa sejumlah alasan yang mereka nilai menjadi dasar perlunya perubahan kebijakan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan utama ialah menjadikan pajak atas pencairan JHT sebesar nol persen.
Menurutnya, persoalan pertama berkaitan dengan beban pajak yang diterima pekerja. Gaji pekerja telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Setelah itu, pekerja tetap membayar iuran JHT menggunakan penghasilan yang sudah dipotong pajak.
Namun, ketika manfaat JHT dicairkan, sebagian peserta kembali dikenai pajak. Karena itu, Said menilai kondisi tersebut menciptakan beban pajak berganda yang semestinya menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga pantas memperoleh keringanan serupa.
Lebih jauh, Said menjelaskan JHT berbeda dengan instrumen investasi komersial. Dana tersebut merupakan tabungan sosial yang disiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun ataupun mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dalam praktiknya, dana JHT sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga ketika sumber penghasilan berhenti. Oleh sebab itu, ia menilai manfaat tersebut tidak semestinya kembali menjadi objek pajak.
Alasan berikutnya berkaitan dengan aturan batas pengenaan pajak yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Aturan tersebut menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif final lima persen.
Menurut Said, ketentuan itu sudah tidak relevan karena dibuat sekitar 17 tahun lalu. Jika pemerintah belum menghapus pajak sepenuhnya, ia meminta ambang batas tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Yang juga menjadi sorotan ialah data Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT terkena pajak. Said menilai angka itu tidak menggambarkan keseluruhan kondisi pekerja.
Menurutnya, mayoritas peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta merupakan pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang baru bekerja. Sebaliknya, pekerja tetap dengan masa kerja panjang justru menjadi kelompok yang terdampak kebijakan pajak tersebut.
Sementara itu, sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai organisasi pekerja dijadwalkan mengikuti aksi di depan Kementerian Keuangan. Said mengaku telah beberapa kali meminta kesempatan berdialog dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tetapi hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Ia berharap ruang dialog dapat dibuka sebelum aksi berlangsung sehingga persoalan pajak JHT dapat dibahas bersama.