Dakwaan Dokter Tifa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memuat kronologi, dasar hukum, serta sejumlah pasal yang digunakan dalam perkara terkait unggahan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut kini masih dalam tahap persidangan.
Dakwaan Dokter Tifa menjadi agenda utama dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi perkara beserta dasar hukum yang menjadi landasan penuntutan terhadap Tifauzia Tyassuma.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, perkara bermula setelah Jokowi menerima informasi mengenai sejumlah unggahan di media sosial X yang memuat tuduhan terkait keaslian ijazah sarjananya. Salah satu unggahan yang disebut dalam dakwaan berasal dari akun media sosial Dokter Tifa.
Jaksa menjelaskan bahwa setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta dilakukan pengumpulan berbagai unggahan lain yang memiliki muatan serupa. Proses pengumpulan itu kemudian berlangsung sepanjang Maret hingga Mei 2025.
Berdasarkan isi dakwaan, terdapat 28 unggahan di sejumlah media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Dari jumlah tersebut, jaksa menyebut lima unggahan merupakan unggahan yang dikaitkan dengan Dokter Tifa.
Selain itu, jaksa juga menguraikan langkah yang dilakukan tim kuasa hukum Jokowi sebelum perkara bergulir ke pengadilan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 14 April 2025, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai tuduhan yang beredar.
Menurut jaksa, dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa ijazah sarjana Jokowi dinyatakan ada dan asli berdasarkan penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah tersebut.
Jaksa selanjutnya menguraikan data akademik Jokowi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan beban studi sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan program sarjana, lalu memperoleh Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa unggahan yang dipersoalkan mengandung tuduhan yang tidak benar. Jaksa juga menyatakan pihaknya menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan data akademik yang dimiliki Universitas Gadjah Mada.
Atas dasar itu, jaksa menyampaikan bahwa unggahan yang menjadi objek perkara diduga berdampak terhadap kehormatan dan nama baik Jokowi. Uraian tersebut menjadi bagian dari argumentasi penuntut umum dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa.
Untuk perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan secara berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan primer kedua berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidair lainnya mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Setelah agenda tersebut, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, maupun penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa hingga kini masih berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum merupakan posisi hukum dari pihak penuntut dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.