Nasional

Praperadilan Roy Suryo Kembali Digugat, Kuasa Hukum Jokowi Nilai Objek Perkara Sudah Lewat

Praperadilan Roy Suryo kembali diajukan untuk menguji penetapan tersangka. Kuasa hukum Jokowi menilai objek perkara telah memasuki tahap persidangan.
Praperadilan Roy Suryo kembali diajukan untuk menguji penetapan tersangka. Kuasa hukum Jokowi menilai objek perkara telah memasuki tahap persidangan.

Praperadilan Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah gugatan baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Di sisi lain, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan.

Praperadilan Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terbaru itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan itu, Tergugat I tercatat Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Klasifikasi perkara yang tercantum dalam administrasi pengadilan adalah pengujian terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia.

Meski demikian, Rivai menilai gugatan kedua tersebut tidak lagi memiliki dasar yang tepat karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Ia menyebut status hukum pemohon juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Menurut Rivai, apabila terdapat keberatan terhadap konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara pidana, jalur yang tersedia adalah menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara pokok.

Ia juga berpendapat bahwa pengujian terhadap penetapan tersangka menjadi tidak relevan ketika proses penyidikan telah berakhir dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Lebih lanjut, Rivai menduga pengajuan praperadilan kedua tersebut berkaitan dengan upaya memperlambat pemeriksaan perkara pokok. Meski begitu, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Jokowi dalam menanggapi permohonan yang diajukan.

Karena itu, Rivai berharap hakim praperadilan nantinya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Ia menjelaskan permohonan itu difokuskan pada pengujian penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Refly, pihaknya mempersoalkan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penggunaan pasal tersebut. Ia menilai aspek tersebut layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

Refly juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap hakim dapat mempertimbangkan legalitas penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila permohonan dikabulkan, pasal yang dipersoalkan tidak lagi menjadi bagian dari dakwaan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya sebelum penangkapan dilakukan. Gugatan terbaru menjadi permohonan kedua yang diajukannya dalam rangkaian perkara tersebut.

Adapun perkara pokok mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hingga kini, baik proses praperadilan maupun perkara pokok masih berjalan sesuai tahapan hukum dan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.