Daerah

Gubernur Kalteng: Jangan Bakar Lahan Saat El Nino

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melarang pembakaran lahan di tengah ancaman El Nino hingga 2027 dan memperketat penindakan.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melarang pembakaran lahan di tengah ancaman El Nino hingga 2027 dan memperketat penindakan.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meminta warga dan pelaku usaha berhenti membuka lahan dengan cara membakar di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Agustiar menyampaikan permintaan itu saat meninjau karhutla di kawasan Tatas, Kotawaringin Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia meminta semua pihak tidak menggunakan api karena kondisi cuaca tahun ini berisiko tinggi.

Menurutnya, cuaca kering berkepanjangan membuat api lebih mudah muncul dan menyebar ke area lain. Dikutip dari Detik, Agustiar mengatakan, “Jangan bermain api, karena kondisinya sangat buruk sekali.”

El Nino Diprediksi Berlangsung hingga Awal 2027

Agustiar juga mengacu pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai El Nino. Fenomena itu diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.

Karena itu, ia meminta masyarakat mengubah cara membuka lahan. Menurut dia, pembakaran semakin berbahaya ketika cuaca tetap kering.

“Intinya jangan api. Tidak kalah penting adalah masyarakat melakukan pencegahan, bagaimana masyarakat membuka lahan tidak membakar,” katanya.

Personel Gabungan Sudah Dikerahkan

Pemerintah telah mengerahkan berbagai unsur untuk menangani karhutla, yakni TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, dan BPBD.

Menurut Agustiar, jumlah personel di lapangan akan kewalahan jika titik api terus bermunculan akibat aktivitas manusia. Ia menyebut pemerintah membutuhkan keterlibatan masyarakat, dan penanganan karhutla tidak akan selesai tanpa partisipasi warga.

Data Titik Api dan Perbandingan Tahun El Nino

Data penanganan karhutla disampaikan dalam konferensi pers bersama Agustiar di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin, 24 Agustus 2026. Dikutip dari Liputan SBM, pada hari itu tercatat 858 hotspot dan 53 firespot, dengan luas areal terbakar 190,96 hektare.

Menurut paparan dalam konferensi pers tersebut, luas lahan terbakar di Kalteng pada 1997 hampir mencapai 2 juta hektare. Angkanya 295.202 hektare pada 2002, 1.722.030 hektare pada 2006, 183.264 hektare pada 2012, dan 583.833 hektare pada 2015.

Penindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pemerintah Kalteng juga memperketat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Agustiar memastikan tidak ada perlakuan khusus.

Korporasi maupun pihak lain akan ditindak jika terbukti melakukan pembakaran atau merusak lingkungan. Penindakan itu berlaku tanpa melihat status kawasan, baik lahan berstatus HPL, HPK, maupun HP.

Agustiar menekankan pencegahan harus menjadi langkah pertama. Menurut dia, pemerintah, aparat, dan masyarakat perlu memastikan api tidak muncul sejak awal agar dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas warga dapat ditekan.

  • El Nino diprediksi berlangsung hingga awal 2027.
  • Warga diminta tidak membuka lahan dengan membakar.
  • Personel gabungan telah dikerahkan untuk menangani karhutla.
  • Pelaku pembakaran akan menghadapi penindakan hukum.