Daerah

Gubernur Kalteng Larang Bakar Lahan di Tengah El Nino

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melarang pembakaran lahan di tengah ancaman El Nino hingga 2027 dan memperketat penindakan.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melarang pembakaran lahan di tengah ancaman El Nino hingga 2027 dan memperketat penindakan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meminta warga dan pelaku usaha menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memperingatkan warga dan pelaku usaha soal ancaman karhutla. Ia meminta semua pihak tidak menggunakan api saat membuka lahan.

Agustiar menyampaikan peringatan itu ketika meninjau karhutla di kawasan Tatas, Kotawaringin Barat. Peninjauan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurutnya, kondisi tahun ini sangat berisiko. Cuaca kering berkepanjangan membuat api lebih mudah muncul dan menyebar ke area lain.

Gubernur Kalteng Soroti Ancaman El Nino

Agustiar juga mengacu pada prediksi BMKG mengenai El Nino. Fenomena tersebut diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.

Karena itu, ia meminta masyarakat mengubah cara membuka lahan. Pembakaran dinilai semakin berbahaya ketika kondisi cuaca tetap kering.

“Intinya jangan api. Tidak kalah penting adalah masyarakat melakukan pencegahan, bagaimana masyarakat membuka lahan tidak membakar,” katanya.

Personel Gabungan Sudah Dikerahkan

Sementara itu, pemerintah telah mengerahkan berbagai unsur untuk menangani karhutla. TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, dan BPBD ikut berada dalam penanganan.

Namun, jumlah personel dapat kewalahan jika titik api terus bertambah. Aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang perlu dicegah sejak awal.

Agustiar menegaskan pemerintah membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, penanganan karhutla tidak akan selesai tanpa partisipasi warga.

Penindakan Hukum Berlaku untuk Semua

Di sisi lain, pemerintah Kalteng juga memperketat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Agustiar memastikan tidak ada perlakuan khusus.

Baik korporasi maupun pihak lain akan mendapat penindakan jika terbukti melakukan pembakaran atau merusak lingkungan.

Penindakan tersebut berlaku tanpa melihat status kawasan. Lahan berstatus HPL, HPK, maupun HP tetap memiliki tanggung jawab hukum.

Yang perlu digarisbawahi, Agustiar meminta pencegahan menjadi langkah pertama. Pemerintah dan masyarakat harus mencegah sumber api sebelum berkembang menjadi karhutla.

  • El Nino diprediksi berlangsung hingga awal 2027.
  • Warga diminta tidak membuka lahan dengan membakar.
  • Personel gabungan telah dikerahkan untuk menangani karhutla.
  • Pelaku pembakaran akan menghadapi penindakan hukum.