DPO pembakaran Mi Babi Sukoharjo akhirnya ditangkap polisi di wilayah Solo setelah hampir dua bulan masuk daftar pencarian orang. Tersangka berinisial I diduga berperan mengajak sejumlah rekannya melakukan perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
SUKOHARJO – Pelarian tersangka dalam kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial I pada Jumat, 6 November 2026.
Penangkapan berlangsung di wilayah Kota Surakarta atau Solo. Sebelumnya, polisi telah menetapkan I sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara perusakan dan pembakaran warung makan tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan perkembangan penangkapan itu dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu, 7 November 2026. Menurutnya, petugas langsung membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aksi perusakan tempat usaha di wilayah Sukoharjo. Selain mengungkap pelaku, penyidik kini berupaya memastikan peran setiap orang yang diduga terlibat.
DPO Pembakaran Mi Babi Sukoharjo Ditangkap di Solo
Penangkapan I menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus yang terjadi pada September lalu. Polisi sebelumnya memburu tersangka tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan penyidikan.
Menurut laporan detikJateng pada 8 November 2026, polisi mengamankan I pada Jumat sore di Kota Solo. Kapolres Sukoharjo membenarkan penangkapan tersebut sehari setelah operasi berlangsung.
Indra menjelaskan bahwa petugas tidak menghadapi perlawanan saat mengamankan tersangka. I juga bersikap kooperatif selama proses penangkapan berlangsung.
"Pada hari Jumat tanggal 6 November 2026 penyidik telah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial I yang sebelumnya tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dan kemudian tersangka berhasil diamankan di wilayah Solo," kata Indra sebagaimana dikutip detikJateng.
Setelah penangkapan, penyidik langsung memeriksa I untuk menggali keterlibatannya. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa pembakaran secara menyeluruh.
Polisi Ungkap Dugaan Peran Tersangka I
Perkembangan lain muncul dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Polisi menduga I bukan sekadar berada di lokasi kejadian, tetapi turut mengajak sejumlah orang melakukan aksi tersebut.
Kapolres Sukoharjo menyebut I diduga mengajak beberapa rekannya, termasuk tersangka S yang lebih dahulu diamankan. Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing orang.
"Dari hasil pemeriksaan sampai dengan siang hari ini, tersangka I ini berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka yang sebelumnya yaitu dengan inisial S, untuk melakukan peristiwa pembakaran dan perusakan tersebut," ujar Indra dalam keterangan yang diberitakan detikJateng.
Meski demikian, dugaan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tetap perlu menguji keterangan tersangka dengan bukti lain sebelum menarik kesimpulan hukum.
Informasi mengenai penangkapan ini juga diberitakan JPNN.com Jateng pada 7 November 2026. Media tersebut melaporkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan I dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan dugaan peran tersangka berdasarkan pemeriksaan awal dengan fakta yang nantinya terbukti melalui proses peradilan.
Dua Tersangka Sudah Diamankan Polisi
Sebelum menangkap I, polisi lebih dahulu mengamankan pria berinisial S pada 19 Oktober 2026. Petugas menangkap S dalam pengembangan penyelidikan kasus pembakaran warung di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan I kemudian membuat jumlah orang yang telah diamankan sebagai tersangka menjadi dua. Keduanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan.
Namun, jumlah tersebut belum tentu menjadi angka terakhir. Polisi masih membuka kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
JPNN.com Jateng melaporkan pernyataan Kapolres Sukoharjo mengenai peluang bertambahnya jumlah tersangka. Indra menyebut penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
"Untuk pelaku sementara ini baru dua yang kami amankan. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah ataupun akan kami ketahui tersangka-tersangka lainnya," kata Indra sebagaimana diberitakan JPNN.com Jateng.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum selesai. Polisi masih perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi.
Kronologi Pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah
Peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu, 12 September 2026. Lokasinya berada di warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut melibatkan dugaan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan sejumlah orang. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga terdapat empat orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.
Identitas seluruh pihak yang diduga terlibat belum sepenuhnya diumumkan sebagai tersangka. Karena itu, angka empat orang dalam informasi awal tidak boleh disamakan dengan jumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Hasil pengembangan itu mengarah pada penangkapan S pada Oktober 2026.
Selanjutnya, penyidik memburu I yang masuk DPO. Upaya tersebut berakhir pada 6 November 2026 setelah tim gabungan mengamankannya di wilayah Solo.
Rangkaian penangkapan ini memperlihatkan perkembangan penanganan perkara dari tahap pencarian tersangka hingga pemeriksaan terhadap dua orang yang kini menjalani penahanan.
Dugaan Ancaman Senjata Tajam Masih Didalami
Selain menyelidiki aksi pembakaran, polisi juga mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Informasi mengenai dugaan ancaman itu menjadi salah satu bagian pemeriksaan terhadap tersangka I. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan suatu dugaan tanpa dukungan bukti yang cukup. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Di sisi lain, polisi juga masih mencari kejelasan mengenai motif pembakaran. Hingga keterangan yang dipublikasikan pada 7 November 2026, motif perkara belum diumumkan secara tuntas.
Hal ini penting karena motif dapat membantu penyidik memahami latar belakang peristiwa. Namun, kesimpulan mengenai penyebab pembakaran harus menunggu hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Hukum Berlanjut, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus
Penangkapan DPO menjadi langkah penting dalam penanganan kasus pembakaran warung di Sukoharjo. Meski begitu, keberhasilan menangkap tersangka belum berarti seluruh persoalan hukum selesai.
Penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan. Mereka perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, memperjelas motif, serta memastikan seluruh alat bukti mendukung dugaan tindak pidana.
Proses hukum juga harus berjalan dengan memperhatikan hak setiap orang yang menjalani pemeriksaan. Status tersangka tidak menghilangkan hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menjalani proses peradilan secara adil.
Di tengah perhatian masyarakat, transparansi informasi menjadi hal penting. Penjelasan resmi dari kepolisian dapat membantu mencegah munculnya kabar simpang siur mengenai kasus tersebut.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, perkara ini melibatkan dugaan tindakan kriminal yang masih dalam tahap penyidikan.
Perkembangan kasus pembakaran Mi Babi Sukoharjo kini memasuki tahap penting setelah polisi menangkap tersangka I. Dengan dua tersangka berada dalam penahanan, publik menantikan pengungkapan motif, kemungkinan tersangka tambahan, dan hasil penyidikan secara menyeluruh.
Pada akhirnya, penuntasan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penangkapan orang yang masuk DPO. Kepastian hukum, pengungkapan fakta, dan perlindungan hak semua pihak juga menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum di Sukoharjo.