Nasional

Kabareskrim Bantah 2 Eks Kapolri Ditangkap, Ini Fakta Kasus Penyadapan

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan kabar penangkapan dua eks Kapolri berinisial IA dan MTK tidak benar. Informasi itu beredar terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah tegas kabar bahwa dua mantan Kapolri ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ia menyampaikan klarifikasi itu kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu, 8 November 2026.

Menurut Asep, informasi yang menyebut dua eks Kapolri berinisial IA dan MTK telah ditangkap tidak benar. Kabar itu sempat viral di media sosial dan mengaitkan kedua mantan pejabat tertinggi Polri dengan perkara yang kini menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Infonya tidak benar,” ujar Komjen Asep Safrudin, seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/11/2026).

Isu Penangkapan Eks Kapolri

Kabar yang beredar menyebut dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditangkap. Kabar tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kabareskrim Polri menegaskan tidak ada penangkapan maupun penetapan tersangka terhadap kedua mantan Kapolri tersebut. Asep juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena menilai isu itu tidak berdasar.

Polri menegaskan kabar itu merupakan informasi keliru. Hingga Minggu, 8 November 2026, tidak ada perubahan status hukum terhadap Tito Karnavian maupun Idham Azis dalam perkara tersebut.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Penetapan pertama dilakukan pada 3 November 2026.

Ketiga tersangka awal adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kemudian, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Sejauh ini, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Posisi Bareskrim Polri

Klarifikasi Kabareskrim menjadi penting karena isu penangkapan dua eks Kapolri menyebar cepat di media sosial. Kabar itu muncul di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Polri membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk menangani pengembangan perkara. Tim tersebut bertugas mengusut kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejauh ini, Polri belum menyebut adanya tersangka baru selain empat orang yang telah ditetapkan. Bareskrim juga belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri lainnya.

Bagi publik, klarifikasi ini menegaskan pentingnya memeriksa sumber informasi sebelum menyebarkannya. Kabar penangkapan dua eks Kapolri tidak didukung oleh keterangan resmi Polri dan telah dibantah langsung oleh Kabareskrim.

Apa yang Perlu Diantisipasi

Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik masih dalam tahap penyidikan. Polri diperkirakan akan terus melakukan pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum mengumumkan jadwal tahapan hukum berikutnya. Masyarakat perlu menunggu keterangan resmi Polri terkait perkembangan penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru.

Yang jelas, kabar penangkapan dua eks Kapolri berinisial IA dan MTK tidak benar. Kabareskrim Polri menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta publik tidak mudah terpancing oleh isu yang belum terverifikasi.