Nasional

Sidang Dokter Tifa: Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Kuasa Hukum Sebut Siap Dihadirkan di Pengadilan

Sidang Dokter Tifa memasuki agenda pembacaan dakwaan. Dokter Tifa meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli, sementara kuasa hukum menyatakan Jokowi siap hadir jika diperlukan di persidangan.
Sidang Dokter Tifa memasuki agenda pembacaan dakwaan. Dokter Tifa meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli, sementara kuasa hukum menyatakan Jokowi siap hadir jika diperlukan di persidangan.

Sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sejumlah pernyataan dari para pihak terkait perkara dugaan pencemaran nama baik. Usai sidang perdana, Dokter Tifa meminta Joko Widodo menunjukkan ijazah asli di persidangan, sementara kuasa hukum Presiden ke-7 RI itu menyatakan kliennya siap hadir apabila dipanggil pengadilan.

Sidang Dokter Tifa dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Setelah persidangan selesai, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan pernyataannya kepada awak media terkait perkara yang sedang bergulir.

Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyatakan Joko Widodo perlu menunjukkan ijazah sarjana yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, hal tersebut diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.

"Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Dokter Tifa usai persidangan.

Selain itu, Dokter Tifa juga menyampaikan pandangannya bahwa Jokowi perlu hadir dalam persidangan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan kronologi perkara yang menjadi dasar penuntutan. Jaksa menyebut perkara bermula pada Maret 2025 ketika sejumlah unggahan di media sosial X mengenai ijazah Jokowi diperlihatkan kepada yang bersangkutan.

Menurut jaksa, salah satu unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun media sosial Dokter Tifa. Setelah itu, dilakukan pengumpulan unggahan lain yang memiliki substansi serupa sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Jaksa juga menjelaskan bahwa pada April 2025 tim kuasa hukum Jokowi telah menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa ijazah sarjana Jokowi telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.

Dalam dakwaan, jaksa turut menguraikan riwayat akademik Jokowi berdasarkan data yang dimiliki. Uraian tersebut menjadi bagian dari dasar argumentasi penuntut umum dalam perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak yang timbul dari unggahan yang menjadi objek perkara. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana dan akan menjadi materi pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan terhadap permintaan agar kliennya hadir di persidangan. Menurut Yakup, Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai persidangan.

Yakup juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menggunakan forum persidangan apabila memang diperlukan untuk menghadirkan dokumen yang menjadi bagian dari pembuktian sesuai mekanisme hukum.

"Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ujarnya.

Persidangan perkara ini masih berada pada tahap awal setelah pembacaan surat dakwaan. Tahapan berikutnya akan berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, maupun penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.

Hingga berita ini disusun, belum ada putusan pengadilan mengenai pokok perkara. Seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum maupun pernyataan dari para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.