Nasional

Hotman Paris soal Febrie Dikritik Komisi III DPR

Hotman Paris soal Febrie dikritik Komisi III DPR. Rudianto Lallo menolak klaim izin Presiden dalam kriminalisasi Febrie Adriansyah
Hotman Paris soal Febrie dikritik Komisi III DPR. Rudianto Lallo menolak klaim izin Presiden dalam kriminalisasi Febrie Adriansyah

Hotman Paris soal Febrie memicu kritik dari anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Persoalannya muncul setelah Hotman mengaitkan proses hukum kliennya dengan izin Presiden.

Hotman sebelumnya menyebut Febrie Adriansyah mengalami kriminalisasi. Ia juga mempertanyakan proses terhadap mantan Jampidsus itu tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.

Pengacara tersebut mengaku telah mendampingi Prabowo selama 25 tahun. Ia menyebut pernah menangani berbagai perkara besar keluarga Prabowo.

Hotman lalu menonjolkan rekam jejak Febrie dalam pemulihan kerugian negara. Menurutnya, Febrie menghasilkan pengembalian Rp 130 triliun.

Ia juga memasukkan hasil Satgas PKH sebesar Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun itu disebut membuat Febrie menjadi kebanggaan Presiden.

Rudianto Tolak Syarat Izin Presiden

Rudianto menilai Hotman Paris soal Febrie tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi. Ia menolak anggapan bahwa penetapan tersangka atau penggeledahan harus mendapat izin Presiden.

Menurut Rudianto, Indonesia menganut prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Semua warga juga memiliki kedudukan setara di hadapan hukum.

Ia menambahkan, Pasal 28D Ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Aturan itu harus menjadi dasar setiap tindakan penegakan hukum.

Rudianto turut merujuk Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Putusan tersebut, menurutnya, membatasi perlindungan prosedural terhadap jaksa.

Pengecualian dapat berlaku ketika terjadi operasi tangkap tangan atau ancaman terhadap keamanan negara. Hal serupa berlaku bila tersedia bukti permulaan yang cukup.

Karena itu, izin tidak boleh berubah menjadi penghalang penanganan tindak pidana tertentu. Rudianto meminta aparat bekerja profesional, independen, dan objektif.

Ia juga menghubungkan sikap itu dengan agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita. Presiden Prabowo, kata Rudianto, ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara.

Penanganan perkara yang melibatkan petinggi aparat dinilai sejalan dengan pemerintahan bersih. Rudianto menilai proses tersebut harus transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Hotman mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie. Ia menyebut biaya jasanya sangat mahal dan kliennya tidak mungkin membayar.