EKBIS

Kontribusi Pajak KAI Naik 66 Persen, Tembus Rp6,98 Triliun pada 2025

Kontribusi pajak KAI mencapai Rp6,98 triliun sepanjang 2025, naik 66,05 persen dibandingkan 2024. Setoran meliputi PPh, PPN, PNBP, serta pajak daerah dari KAI Group
Kontribusi pajak KAI mencapai Rp6,98 triliun sepanjang 2025, naik 66,05 persen dibandingkan 2024. Setoran meliputi PPh, PPN, PNBP, serta pajak daerah dari KAI Group

Kontribusi pajak KAI mencapai Rp6,98 triliun sepanjang 2025, meningkat 66,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berasal dari aktivitas operasional, layanan penumpang, hingga distribusi barang yang menghasilkan penerimaan bagi negara.

Kontribusi pajak KAI sepanjang 2025 mencapai Rp6,98 triliun atau naik 66,05 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp4,20 triliun. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan capaian tersebut pada Minggu (26/7/2026) sebagai bagian dari laporan kontribusi fiskal perusahaan kepada negara.

Dari total nilai tersebut, KAI sebagai entitas induk menyumbang Rp6,19 triliun. Sementara itu, seluruh anak usaha memberikan kontribusi sebesar Rp795,89 miliar melalui berbagai jenis kewajiban perpajakan dan penerimaan negara.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan setiap aktivitas operasional perusahaan memberikan dampak ekonomi yang kemudian menjadi penerimaan bagi pemerintah.

"Di balik perjalanan pelanggan, distribusi barang, aktivitas usaha di stasiun, dan berbagai layanan KAI Group, terdapat nilai ekonomi yang ikut menghasilkan penerimaan bagi negara. Kontribusi tersebut selanjutnya dikelola pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan," ujar Anne.

Kontribusi Pajak KAI Didominasi PPh dan PNBP

Anne menjelaskan kontribusi tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp3,05 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,27 triliun. Selain itu, KAI juga membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1,47 triliun.

Perusahaan turut memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp113,96 miliar. Di sisi lain, anak usaha KAI menyumbangkan pajak restoran Rp28,66 miliar, pajak hotel Rp456,90 juta, serta pajak daerah lainnya senilai Rp47,84 miliar.

Menurut Anne, seluruh kontribusi tersebut lahir dari aktivitas para pekerja, pelanggan, mitra usaha, dan seluruh entitas KAI Group yang menjalankan operasional setiap hari.

Kinerja Perusahaan Berjalan Seiring Tata Kelola

Anne menegaskan dana hasil pembayaran pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah untuk dikelola dalam sistem penerimaan negara. Hingga 31 Desember 2025, KAI juga tidak menerima peringatan maupun sanksi perpajakan yang signifikan.

Komitmen Menjaga Kinerja Perusahaan

Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya mengatakan peningkatan kontribusi pajak berjalan seiring dengan upaya perusahaan menjaga kesehatan bisnis, keberlanjutan layanan, dan kesejahteraan pekerja.

"Kereta api membawa jutaan cerita perjalanan. Dari aktivitas tersebut lahir pekerjaan, kesempatan usaha, penghasilan keluarga, serta kontribusi yang kembali kepada negara. KAI akan terus menjaga kinerja dan tata kelola agar manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat," kata Wisnu.